Polisi Periksa Legalitas Ekskul Menembak Sekolah di Jaksel: 995 Airsoft Gun Disita
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menyelidiki izin kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah Jakarta Selatan setelah penemuan 995 airsoft gun.
- Barang yang disita diklaim legal oleh PT Lokta Karya Perbakin, namun penyimpanannya dinilai melanggar aturan.
- Kasus ini membuka celah pengawasan kepemilikan airsoft gun di lingkungan pendidikan Indonesia.

Polda Metro Jaya tengah menguji keabsahan izin kegiatan ekstrakurikuler menembak di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan, menyusul penemuan 995 pucuk airsoft gun yang disimpan dalam kardus di ruang kerja mantan ketua yayasan. Penyelidikan ini tidak hanya menyoroti prosedur perizinan, tetapi juga mempertanyakan pengawasan senjata replika di lingkungan pendidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa verifikasi tengah dilakukan untuk memastikan apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki program ekstrakurikuler menembak dan telah mengantongi izin dari instansi berwenang. Menurutnya, konfirmasi menyeluruh diperlukan agar fakta hukum terkait peruntukan ratusan benda mirip senjata itu dapat terungkap secara utuh.
Selain keabsahan ekskul, polisi juga menyoroti prosedur penyimpanan barang-barang tersebut. Iman menekankan bahwa airsoft gun memiliki spesifikasi khusus yang mengharuskan penempatan di lokasi yang aman dan sesuai ketentuan. "Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu," tegasnya di Jakarta, Senin (10/8).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan bahwa 995 benda yang disita bukanlah senjata api, sehingga masyarakat diimbau tidak berspekulasi. Namun, kasus ini tetap memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa puluhan kotak berisi airsoft gun berada di dalam sekolah tanpa terdeteksi? Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWB untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan kelengkapan dokumen.
Kontroversi semakin memanas setelah Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa airsoft gun tersebut adalah milik perusahaannya dan legal. Ia mengklaim gudang penyimpanan di sekolah telah dikuasai pihak lain sejak April, sehingga pihaknya tidak dapat mengaksesnya. "Gudang kami di sana sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ujarnya. Surat izin yang diklaim legal bernomor SI/5483-XII/2008 terbitan Polri.
Kasus ini membuka celah pengawasan kepemilikan airsoft gun di Indonesia. Meskipun bukan senjata api, airsoft gun tetap memiliki risiko jika jatuh ke tangan yang salah. Regulasi yang ada saat ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri, mewajibkan pemilik untuk menyimpan barang di tempat yang aman dan memiliki izin. Namun, praktik di lapangan sering kali abai.
Bagi publik, temuan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan barang berbahaya di lingkungan sekolah. Yayasan sekolah sebelumnya telah membantah adanya ekskul menembak, sehingga klaim PT Lokta Karya Perbakin menjadi sorotan. Apakah sekolah tersebut benar-benar tidak tahu, atau justru terlibat dalam penyimpanan ilegal? Polisi harus mengusut tuntas untuk menjawab pertanyaan ini.
Ke depan, kasus ini berpotensi mendorong evaluasi regulasi airsoft gun, terutama terkait pengawasan kepemilikan dan penyimpanan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai efek jera. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi momentum untuk memperketat perizinan airsoft gun di Indonesia?



