Kemenhut Rombak Tata Kelola Karbon Hutan: Integritas Jadi Kunci Pasar Baru
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kehutanan menerbitkan aturan anyar untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, menegaskan prinsip transparansi dan integritas tinggi.
- Mekanisme benefit sharing menjadi syarat utama agar masyarakat di tingkat tapak merasakan dampak ekonomi dari perdagangan karbon.
- Regulasi ini diharapkan meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata internasional sekaligus memperkuat target iklim nasional.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menguatkan fondasi perdagangan karbon sektor kehutanan dengan menekankan prinsip inklusivitas dan integritas tinggi, sebuah langkah yang dinilai mampu mengubah orientasi pemanfaatan hutan dari sekadar komoditas menjadi instrumen strategis pembangunan berkelanjutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa karbon tidak lagi dipandang sebagai pelengkap ekonomi, melainkan alat untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga biodiversitas, dan mengejar target iklim nasional secara akuntabel.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/2), Raja Juli menyampaikan bahwa setiap transaksi karbon hutan wajib mengedepankan transparansi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di tingkat tapak. Prinsip benefit sharing ini menjadi pembeda dengan praktik sebelumnya yang kerap dinilai kurang berpihak pada komunitas lokal. โKarbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah,โ ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan hutan yang dicanangkan Kemenhut. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Erwan Sudaryanto, menjelaskan bahwa transformasi tersebut tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional. โPerdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,โ kata Erwan.
Untuk memastikan hal tersebut, Kemenhut telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata dunia. Erwan menambahkan, aturan ini juga menjadi sinyal bagi investor bahwa Indonesia serius dalam mengelola pasar karbon yang berintegritas.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki arti penting ganda. Di satu sisi, regulasi ini menjawab kritik internasional terhadap praktik perdagangan karbon yang kerap abu-abu dan tidak berpihak pada masyarakat adat. Di sisi lain, ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menarik investasi hijau, mengingat pasar karbon global diperkirakan tumbuh pesat dalam dekade mendatang. Dengan kerangka regulasi yang jelas, Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemain utama di pasar karbon regional, sekaligus memastikan bahwa hutan tidak hanya dijaga, tetapi juga memberikan nilai ekonomi nyata bagi rakyat.
Meski demikian, tantangan implementasi masih membentang. Pengawasan ketat diperlukan agar praktik greenwashing tidak terjadi, dan mekanisme pembagian manfaat benar-benar sampai ke tingkat tapak. Pertanyaan yang menggantung: apakah pemerintah memiliki kapasitas untuk memantau ribuan proyek karbon di seluruh nusantara? Keberhasilan transformasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil.



