Hukuman Mati Diganti 40 Tahun Penjara: Mantan Tentara Malaysia Lolos dari Tiang Gantungan dalam Kasus Pembunuhan Anak Kandung
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Federal Malaysia mengubah hukuman mati menjadi penjara 40 tahun dan 12 kali cambuk bagi mantan tentara yang membunuh putrinya yang berusia 9 tahun.
- Keputusan 2-1 ini memicu perdebatan tentang keadilan restoratif versus tuntutan publik atas hukuman maksimal dalam kasus kekerasan terhadap anak.
- Kasus ini menjadi sorotan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mengenai efektivitas hukuman berat dalam mencegah kekerasan domestik.

Mahkamah Federal Malaysia, melalui keputusan mayoritas 2-1, mengganti hukuman mati dengan penjara 40 tahun dan 12 kali cambuk bagi Mohammad Abdullah Mohamed, mantan prajurit berusia 44 tahun yang terbukti membunuh putri kandungnya yang masih berusia sembilan tahun. Vonis ini sekaligus mengakhiri delapan tahun proses hukum yang berliku, sejak penangkapan pada Januari 2018 hingga putusan final di Putrajaya, Rabu (6/8/2026).
Majelis hakim yang diketuai Hakim Nordin Hassan, dengan anggota Hakim Vazeer Alam Mydin Meera dan Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, menegaskan tidak ada kekeliruan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Namun, dalam pertimbangan hukuman, terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim. Hakim Nordin menyatakan dirinya berbeda pendapat dan tetap menginginkan hukuman mati, sementara dua hakim lainnya memilih untuk meringankan hukuman menjadi penjara selama 40 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis di sebuah rumah di Taman Vista Jaya, Lukut, Port Dickson, pada 31 Januari 2018. Mohammad Abdullah dinyatakan bersalah membunuh Nur Aina Nabihah, putrinya, dalam rentang waktu pukul 20.30 hingga 23.30 waktu setempat. Pengadilan Tinggi Seremban pada 22 Agustus 2023 menjatuhkan hukuman mati, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada 26 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum, Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengungkapkan kekejaman yang dialami korban. Berdasarkan kesaksian kakak korban yang saat itu berusia 15 tahun, kedua anak tersebut dihukum oleh ayah mereka karena tidak melaksanakan salat. Mereka diperintahkan melakukan 500 push-up dan sit-up. Ketika korban tidak mampu melanjutkan, terdakwa diduga menendang dan menginjak perut korban hingga pankreasnya pecah. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang rusuk, bekas jeratan di leher, trauma benda tumpul di kepala, dan total 23 luka eksternal.
Kuasa hukum terdakwa, Afifuddin Ahmad Hafifi, berargumen bahwa keyakinan kliennya tidak aman karena pengadilan tingkat pertama mengandalkan kesaksian saksi kunci (SP18) tanpa melakukan penilaian kompetensi terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa kecerdasan saja tidak cukup untuk menetapkan kompetensi seorang saksi di bawah sumpah. Pengacara tersebut juga menyebut bahwa kliennya sempat membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan.
Jaksa Wan Shaharuddin menolak argumen pembelaan dan menegaskan bahwa saksi SP18, yang berusia 15 tahun saat memberikan kesaksian, memahami pertanyaan dengan baik dan merupakan saksi yang kompeten. Ia juga menyoroti kebrutalan penganiayaan dan kurangnya penyesalan dari terdakwa, sehingga menurutnya terdakwa tidak layak mendapatkan keringanan hukuman. "Publik mengharapkan hukuman mati dalam kasus seperti ini," tegasnya.
Setelah persidangan, Jaksa Wan Shaharuddin menyatakan pihaknya menerima keputusan Mahkamah Federal. Ia menilai hukuman penjara 40 tahun justru lebih bermakna daripada hukuman mati. "Selama menjalani hukuman, dia harus merenungkan apa yang telah dia lakukan kepada anaknya. Itu lebih berat daripada hukuman mati," ujarnya kepada wartawan.
"Selama menjalani hukuman, dia harus merenungkan apa yang telah dia lakukan kepada anaknya. Itu lebih berat daripada hukuman mati." โ Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin, Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan ini memicu diskusi luas di Malaysia dan kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tentang efektivitas hukuman berat dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Di Indonesia, kasus-kasus kekerasan anak kerap menjadi sorotan, dan publik kerap menuntut hukuman maksimal. Namun, tren global menunjukkan pergeseran dari hukuman mati menuju hukuman penjara yang panjang, dengan pertimbangan hak asasi manusia dan kesempatan rehabilitasi.
Pakar hukum pidana menilai bahwa putusan ini mencerminkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dan prinsip kemanusiaan. Meskipun demikian, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah hukuman penjara 40 tahun cukup memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan brutal terhadap anak, atau justru menimbulkan preseden yang meringankan hukuman bagi kejahatan serupa? Ke depannya, pengadilan di kawasan ini akan terus diuji untuk menemukan titik tengah antara kepuasan publik dan nilai-nilai rehabilitasi.



