Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin: Menkum Tegaskan Ancaman Hukum di Tengah Viral Konten Kacamata Kamera
Baca dalam 60 detik
- Menteri Hukum menyatakan perekaman tanpa izin, termasuk di ruang publik, merupakan pelanggaran yang bisa berujung pidana.
- Kasus viral kreator konten di GIIAS 2026 memicu penegasan dua menteri tentang perlindungan data pribadi dan etika.
- Regulasi seperti KUHP, UU ITE, TPKS, dan PDP menjadi payung hukum bagi korban perekaman tanpa persetujuan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin, seperti yang terjadi pada sales promotion girl (SPG) di ajang GIIAS 2026, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Pernyataan ini muncul setelah sebuah konten berjudul "Cara Deketin Cewek di Pameran" yang diunggah seorang kreator menggunakan kacamata berkamera menjadi viral dan memicu kecaman publik.
Supratman menjelaskan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan telah secara eksplisit melarang pengambilan gambar atau perekaman tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum yang melindungi privasi individu. "Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula dari aksi seorang kreator konten yang merekam percakapan dengan seorang SPG di pameran otomotif GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi perbincangan luas. Publik menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hak privasi seseorang di ruang publik. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga angkat bicara, menyebut perekaman tanpa izin sebagai pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Meutya, wajah dan citra diri seseorang termasuk dalam kategori data pribadi biometrik yang dilindungi undang-undang. "Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," katanya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya berlaku untuk data digital seperti nomor telepon atau alamat, tetapi juga identitas fisik yang melekat pada seseorang.
- Perekaman tanpa izin dapat dijerat dengan KUHP, UU ITE, TPKS, dan UU PDP.
- Wajah dan citra diri adalah data biometrik yang dilindungi UU PDP.
- Kasus ini menjadi preseden penting bagi kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten di ruang publik.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi, seperti kacamata berkamera, tidak menghilangkan hak privasi seseorang. Di era di mana konten digital mudah dibuat dan disebarluaskan, pemahaman tentang batas-batas hukum menjadi krusial. Para kreator konten, khususnya, perlu menyadari bahwa persetujuan (consent) adalah fondasi utama dalam setiap pengambilan gambar atau perekaman yang melibatkan orang lain.
Lebih jauh, Supratman mengimbau seluruh pihak untuk menghargai dan menempatkan perempuan dengan baik, mengingat semua manusia lahir dari seorang perempuan. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak melakukan tindakan serupa karena berisiko berurusan dengan hukum. "Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," tuturnya.
Ke depannya, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana penegakan hukum akan berjalan dalam kasus ini dan apakah akan ada efek jera bagi para pelanggar privasi di ruang publik. Dengan semakin canggihnya alat perekam, apakah regulasi yang ada cukup untuk melindungi hak privasi warga negara? Atau justru diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi?



