KPK Sita Uang Tunai SGD 8.500 dan Dokumen di Penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK mengamankan uang tunai 8.500 dolar Singapura serta dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua kantor imigrasi Jakarta.
- Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan delapan tersangka lainnya.
- Kasus ini berpotensi mengungkap praktik korupsi sistematis di lingkungan keimigrasian dengan kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengamanan barang bukti tersebut. Menurutnya, uang tunai dalam mata uang asing itu ditemukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sementara dokumen dan barang bukti elektronik diamankan dari kedua lokasi. "Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura," ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/8).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2โ3 Juni 2026. OTT tersebut menjadi yang ke-11 sepanjang tahun ini dan berujung pada penetapan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023โ2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024โ2025, Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Budi menegaskan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan mengurai konstruksi perkara secara utuh. "Untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," katanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga pegawai di tingkat teknis.
Kasus ini memiliki implikasi luas bagi Indonesia, terutama dalam hal pengawasan keimigrasian dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak citra birokrasi Indonesia di mata internasional. Dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp145,5 miliar, kasus ini menjadi salah satu uji penting bagi KPK dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, penggeledahan di kantor imigrasi menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. "Ini langkah maju karena KPK tidak berhenti pada tersangka, tetapi juga membongkar akar masalah di tingkat operasional," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus ini bisa membuka tabir keterlibatan pihak lain di luar kementerian, termasuk calo atau perusahaan penyalur tenaga kerja asing.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengurusan dokumen keimigrasian harus transparan dan bebas dari pungutan liar. Pemerintah diharapkan segera membenahi sistem digitalisasi layanan imigrasi untuk meminimalkan celah korupsi. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta atau politisi, dan bagaimana kementerian akan mereformasi tata kelola izin tinggal agar kasus serupa tidak terulang. Semua mata tertuju pada proses hukum yang berjalan.



