NSF Singapura Divonis 12 Tahun Penjara Usai Perkosa Remaja Tunarungu di Bawah Umur
Baca dalam 60 detik
- Prajurit nasional Singapura dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan pendengaran dan bicara.
- Korban yang baru berusia 13 tahun mencoba melawan dan meminta bantuan melalui pesan teks, namun pelaku tetap melancarkan aksinya.
- Kasus ini menyoroti kerentanan penyandang disabilitas terhadap kekerasan seksual dan pentingnya pengawasan ketat terhadap orang dewasa yang dipercaya menjaga anak.

Singapura, 6 Agustus 2025 โ Seorang anggota wajib militer penuh waktu (NSF) berusia 24 tahun dijatuhi hukuman penjara 12 tahun 9 bulan serta 12 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Rabu (5/8), atas tindakan bejat memperkosa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang tunarungu dan bisu. Vonis ini dijatuhkan setelah pelaku mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan statutori yang diperberat dan meninggalkan tugas tanpa izin (AWOL).
Peristiwa nahas itu terjadi pada 3 November 2024, ketika istri pelaku yang sedang hamil 4-5 bulan meninggalkan rumah susun mereka untuk berbelanja. Saat itu, korban yang merupakan anak dari teman dekat istri pelaku, sedang dititipkan di kediaman mereka. Pelaku, yang mengenal korban melalui kakak laki-lakinya yang pernah satu sekolah, memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.
Menurut keterangan jaksa, pelaku awalnya mengajak korban ke kamar tidur dan meminta hubungan seksual. Ketika korban menolak, pelaku terus merayunya melalui pesan teks di ponsel, bahkan menawarkan uang. Korban yang ketakutan sempat mengirim pesan rahasia kepada istri pelaku meminta pertolongan, namun sebelum bantuan datang, pelaku telah melancarkan aksinya. Korban berusaha melawan, tetapi tenaganya kalah kuat.
Serangan baru berhenti ketika istri pelaku kembali dan mulai membuka pintu. Pelaku yang panik memerintahkan korban untuk membersihkan diri di kamar mandi dan berbohong kepada istrinya bahwa korban marah dan mengambil pisau. Korban yang trauma tidak menceritakan kejadian itu karena takut menjadi penyebab keretakan rumah tangga pelaku yang sedang hamil.
Hakim Andre Maniam dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hukuman berat ini layak dijatuhkan mengingat kerentanan korban. โKorban tidak dapat mendengar atau berteriak meminta tolong. Kondisi ini jelas memperparah penderitaannya,โ ujar hakim. Ia juga menolak argumen pembela yang menyebut tidak ada bukti pelaku mengeksploitasi disabilitas korban. โJustru disabilitas itulah yang membuat korban semakin tidak berdaya,โ tegasnya.
Jaksa penuntut Sarah Siaw sebelumnya menuntut hukuman minimal 12 tahun 4 bulan penjara, dengan alasan korban berada di bawah umur 14 tahun dan tidak menyetujui perbuatan tersebut. Selain itu, pelaku tidak menggunakan pengaman, sehingga korban berisiko terkena penyakit menular seksual atau kehamilan. Meski hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tidak hamil atau tertular penyakit, jaksa menilai dampak psikologis tetap mendalam.
Di sisi lain, pengacara pembela Harjeet Kaur meminta hukuman lebih ringan, yaitu 10 hingga 10,5 tahun penjara dan 8 kali cambuk. Ia berargumen bahwa kliennya tidak secara khusus mengeksploitasi disabilitas korban, dan korban mampu berkomunikasi untuk menolak. Namun, argumen ini ditolak hakim karena dianggap meremehkan kondisi korban.
Kasus ini juga mengungkap pelanggaran AWOL yang dilakukan pelaku sejak Oktober 2023. Pelaku yang mengalami masalah keuangan memilih meninggalkan tugas dan bekerja sebagai pembersih, tanpa melapor ke atasan. Hakim mengingatkan bahwa anggota NSF yang menghadapi masalah keuangan seharusnya mencari bantuan melalui jalur resmi, bukan justru meninggalkan tugas. โIni hanya akan memperburuk keadaan,โ ujarnya.
Dalam pledoinya, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban, istri, dan anaknya yang lahir saat ia ditahan. Ia mengaku telah merenungkan perbuatannya selama dua tahun di tahanan dan mengikuti konseling keagamaan. Namun, hakim menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman. โMengingat beratnya kejahatan ini, saya tidak melihat justifikasi untuk mengurangi hukuman,โ tegas Maniam.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas masih menjadi pekerjaan rumah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan payung hukum, namun implementasinya masih perlu diperkuat. Apakah kasus ini akan mendorong evaluasi lebih ketat terhadap sistem perlindungan anak di kawasan Asia Tenggara? Hanya waktu yang bisa menjawab.



