PPATK: Deposit Judol Piala Dunia 2026 Capai Rp1,02 Triliun, 2.815 Rekening Dibekukan
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Juni–Juli 2026, PPATK mencatat deposit judi online terkait Piala Dunia menembus Rp1,02 triliun dari lebih dari 6 juta transaksi.
- Meski nilai perputaran dana judol semester I 2026 turun 12,9 persen, frekuensi transaksi melonjak 167,2 persen, mengindikasikan jaringan judol makin adaptif.
- QRIS mendominasi saluran deposit judol dengan pangsa 56,04 persen, mendorong PPATK untuk memperkuat pengawasan merchant tanpa membatasi penggunaan instrumen tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa arus deposit judi online (judol) yang memanfaatkan momen Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dalam kurun waktu dua bulan. Angka tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi yang berhasil diidentifikasi, sekaligus memicu pembekuan sementara terhadap 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/8/2026) menegaskan bahwa temuan ini menjadi sinyal kuat betapa cepatnya jaringan judol memanfaatkan perhatian publik terhadap ajang olahraga global. Menurutnya, perhelatan Piala Dunia seharusnya menjadi ruang untuk mengapresiasi sportivitas, bukan celah bagi aktivitas ilegal yang menggerus ekonomi masyarakat.
Data PPATK menunjukkan tren yang menarik pada Semester I 2026. Nilai perputaran dana judol tercatat Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi, atau menyusut 12,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp99,68 triliun. Namun, frekuensi transaksi justru melonjak drastis hingga 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nominal deposit naik 26 persen menjadi Rp22,05 triliun, dengan frekuensi deposit meningkat hampir 140 persen.
Ivan menjelaskan bahwa lonjakan frekuensi transaksi tidak semata-mata mencerminkan pertumbuhan aktivitas judol, melainkan juga buah dari penguatan sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan. Parameter pemantauan yang semakin ketat membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar—yang sebelumnya sulit dikenali—kini lebih mudah teridentifikasi. Meski demikian, ia mengakui bahwa jaringan judol terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal lebih kecil dan frekuensi lebih tinggi sebagai upaya menghindari deteksi.
Salah satu temuan yang menonjol adalah dominasi QRIS sebagai kanal deposit judol. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, setara 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS bahkan mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Sementara itu, rekening bank dan dompet elektronik hanya mencatat deposit Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.
Menanggapi hal ini, Ivan menegaskan bahwa dominasi QRIS tidak lantas menjadikan instrumen tersebut bermasalah. QRIS adalah sarana pembayaran sah yang vital bagi transaksi digital dan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM. Persoalan sesungguhnya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judol. Oleh karena itu, respons yang diperlukan bukanlah membatasi penggunaan QRIS, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen tersebut.
"Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," ujar Ivan.
Bagi Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat bahwa kemajuan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan tata kelola yang ketat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dengan memeriksa nama merchant, nominal, dan tujuan transaksi sebelum melakukan pembayaran via QRIS. Ke depan, pertanyaannya bukan hanya soal kemampuan deteksi, tetapi juga sejauh mana kolaborasi antara regulator, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum mampu memutus rantai penyalahgunaan teknologi tanpa menghambat inklusi keuangan yang sedang berjalan.



