Korlantas Bantah Tilang Manual Menyeluruh dan Denda Naik 150 Persen: Hoaks
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri menegaskan bahwa isu pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda 150 persen adalah informasi palsu.
- Penindakan manual tetap dilakukan secara selektif untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan, seperti knalpot brong dan balap liar.
- Masyarakat diminta memverifikasi informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas untuk mencegah penyebaran hoaks.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menepis kabar yang beredar luas di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan dikategorikan sebagai hoaks.
Wibowo menjelaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap bertumpu pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang terpasang statis maupun yang dioperasikan secara mobile. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penindakan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, ia mengakui bahwa petugas di lapangan masih memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual, namun hanya dalam kondisi tertentu yang bersifat selektif dan situasional.
โPenindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,โ ujar Wibowo. Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan umum.
Klarifikasi ini muncul setelah beredar unggahan di media sosial yang mengaitkan aturan baru tilang tahun 2026 dengan usulan Kapolri untuk menghidupkan kembali tilang manual secara masif. Informasi tersebut bahkan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat kredibilitasnya, sebuah pola yang kerap digunakan dalam penyebaran disinformasi.
Bagi pengguna jalan di Indonesia, kabar ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang kerap melintasi jalur-jalur rawan razia. Namun, dengan penegasan dari Korlantas, masyarakat dapat bernapas lega karena sistem ETLE tetap menjadi tulang punggung penindakan. ETLE sendiri telah terbukti efektif meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, sebagaimana diakui berbagai pihak, termasuk Kantor Staf Presiden yang menilai sistem ini sebagai fondasi menuju pemerintahan digital yang akuntabel.
Wibowo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. โPastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,โ katanya. Imbauan ini relevan mengingat maraknya hoaks berlalu lintas yang beredar, seperti kabar denda ban gundul Rp250 ribu yang sebelumnya juga telah dibantah.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana Korlantas menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan kebutuhan penindakan langsung di lapangan. Akankah ETLE terus dikembangkan, misalnya dengan pemanfaatan drone, untuk menutup celah pelanggaran yang tidak terpantau kamera statis? Atau justru akan ada penyesuaian kebijakan yang merespons dinamika di masyarakat? Yang jelas, kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi taruhan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.



