BNN Siaga: Narkotika Cair Mengalir Lewat Vape, Pelajar Jadi Sasaran
Baca dalam 60 detik
- BNN menemukan kasus vape mengandung etomidate, obat anestesi yang rawan disalahgunakan.
- Presiden Prabowo menginstruksikan larangan total vape jika kajian menunjukkan risikonya lebih besar.
- Audiensi BNN dengan Kemenkes dan RS PON menjadi langkah awal penguatan regulasi dan rehabilitasi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menaruh perhatian serius pada modus baru penyalahgunaan narkotika: zat cair yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kekhawatirannya karena penggunaan vape kian masif, bahkan merambah kalangan pelajar. Temuan ini memicu langkah cepat pemerintah untuk meninjau ulang regulasi peredaran vape di tanah air.
Dalam keterangannya di Jakarta, Suyudi menyebut BNN telah mengidentifikasi sejumlah kasus vape yang mengandung etomidate, obat anestesi yang berpotensi menimbulkan dampak serius jika disalahgunakan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia; beberapa negara seperti Thailand dan Singapura telah lebih dulu menerapkan larangan penggunaan vape. Perbandingan ini menjadi bahan pertimbangan serius bagi otoritas Indonesia untuk mengambil tindakan serupa.
Langkah konkret mulai diambil. BNN melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Mahar Mardjono, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan, dr. Nizar Yamanie. Pertemuan yang digelar di Jakarta pada Kamis (16/7) itu dihadiri sejumlah pejabat BNN, termasuk Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan Plt. Deputi Rehabilitasi. Fokus pembahasan mencakup maraknya penyalahgunaan narkotika cair dalam vape serta pengembangan layanan rehabilitasi dan riset untuk menangani ketergantungan.
Tekanan politik pun menguat. Presiden Prabowo Subianto, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, menegaskan kesiapan untuk melarang total vape jika kajian menunjukkan risikonya lebih besar daripada manfaatnya. "Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo. Ia menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sesuai prinsip salus populi suprema lex esto.
Instruksi presiden langsung menyasar sejumlah kementerian dan lembaga: Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, dan Dirjen Bea Cukai diminta segera duduk bersama. Tujuannya jelas: merumuskan dan mengatur ulang tata kelola niaga rokok elektrik secara ketat. Ini bukan sekadar wacana; ada tenggat waktu yang menuntut aksi cepat.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi yang lebih luas. Industri vape domestik yang selama ini tumbuh pesat, dengan jutaan pengguna dan ribuan gerai, kini berada di persimpangan. Jika larangan total diterapkan, dampaknya akan terasa pada lapangan kerja, penerimaan pajak, dan gaya hidup sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan kesehatan generasi muda dan potensi penyalahgunaan narkotika menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Para pengamat menilai langkah pemerintah ini sebagai respons yang tepat atas ancaman yang semakin nyata. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa larangan tanpa pengawasan ketat dan edukasi yang memadai bisa memunculkan pasar gelap. Oleh karena itu, kolaborasi antara BNN, Kemenkes, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini efektif di lapangan.
Ke depan, publik menantikan hasil kajian yang akan menjadi dasar keputusan final. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Thailand dan Singapura dengan larangan total, atau memilih regulasi yang lebih ketat namun tetap membuka ruang bagi industri? Pertanyaan ini menggantung, dan jawabannya akan menentukan arah kebijakan kesehatan dan keamanan nasional dalam beberapa bulan mendatang.



