Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Divonis 2 Tahun Penjara: Kelalaian Fatal di Sanur Berujung Tiga Nyawa Melayang
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, I Kadek Ariawan, atas kelalaian yang menyebabkan kapal terbalik dan menewaskan tiga orang di perairan Sanur.
- Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, serta adanya maaf dari keluarga korban dan kompensasi dari perusahaan.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran wisata di Indonesia, terutama praktik kelebihan muatan dan manipulasi manifest yang masih terjadi di tengah industri pariwisata bahari yang terus tumbuh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, yang terbukti lalai hingga menyebabkan kapal terbalik di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025. Insiden tersebut merenggut nyawa dua warga negara China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata, sekaligus membuka borok praktik keselamatan pelayaran wisata di Bali.
Ketua majelis hakim Syahbuddin, dalam sidang yang digelar Selasa, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Vonis ini memang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Bali, I Ketut Yasa, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Namun, hakim memiliki pertimbangan sendiri: terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, dan yang terpenting, keluarga korban telah memberikan maaf serta perusahaan pelayaran telah membayar ganti rugi.
Di balik vonis tersebut, fakta persidangan mengungkap kelalaian yang nyata dan berlapis. Jaksa mendakwa bahwa Ariawan, yang seharusnya berpengalaman dengan karakteristik ombak di Pelabuhan Sanur, gagal melakukan pemeriksaan jumlah penumpang sebelum kapal bertolak dari Nusa Penida. Ia hanya berpatokan pada manifest yang mencatat 75 penumpang, padahal kenyataannya kapal mengangkut 80 orangโtermasuk lima penumpang yang tidak tercantum dalam manifest dan delapan orang yang berada di ruang nakhoda. Lebih parah lagi, kapal tersebut sebenarnya hanya diizinkan mengangkut 75 penumpang dan lima awak berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, namun Ariawan tetap membuat master sailing declaration yang menyatakan jumlah penumpang sesuai batas, sehingga kapal memperoleh izin berlayar.
Kelebihan muatan ini, menurut jaksa, secara langsung mengurangi stabilitas kapal dan membuatnya lebih rentan terbalik saat diterjang gelombang besar. Saat mendekati pelabuhan sekitar pukul 15.30 Wita, Ariawan sempat mengurangi kecepatan dan menunggu gelombang mereda. Namun, keputusan untuk masuk sebelum gelombang benar-benar berlalu menjadi titik fatal. Kapal pun dihantam gelombang dari belakang, terbalik, dan tenggelam. Hasil visum menunjukkan ketiga korban meninggal akibat tenggelam dan terendam air.
Kasus ini bukan sekadar vonis bagi seorang nakhoda, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam pengawasan pelayaran wisata di Indonesia. Industri kapal cepat yang melayani rute Nusa PenidaโSanur tumbuh pesat seiring lonjakan wisatawan, namun praktik kelebihan muatan dan pelanggaran prosedur keselamatan kerap terjadi demi mengejar keuntungan. Kementerian Perhubungan, yang sebelumnya meminta penanganan insiden ini dipercepat, perlu menindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap seluruh operator kapal wisata, bukan hanya menghukum satu individu.
Bagi pelaku industri pariwisata bahari, putusan ini menjadi sinyal keras bahwa kelalaian yang mengancam nyawa tidak akan ditoleransi. Namun, hukuman dua tahun yang relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan tentang efek jera. Apakah vonis ini cukup untuk mengubah budaya keselamatan di sektor yang selama ini mengedepankan kecepatan dan kapasitas di atas segalanya? Atau justru menjadi preseden bahwa kompensasi finansial dan maaf korban dapat meringankan tanggung jawab pidana? Publik, terutama wisatawan domestik dan mancanegara yang setiap hari menyeberang ke Nusa Penida, berhak mendapatkan jawaban yang tegas.



