OJK Bentuk Satgas Khusus Bursa Mineral: Pasar Komoditas RI Siap Berbenah
Baca dalam 60 detik
- OJK meresmikan Satgas BMKS untuk menyiapkan regulasi dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.
- Langkah ini merupakan amanat UU P2SK yang menargetkan operasional bursa mulai 1 Januari 2027.
- Kesiapan kelembagaan dan SDM menjadi fokus utama agar transisi pengawasan berjalan mulus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menatap era baru tata kelola perdagangan mineral dan komoditas di dalam negeri, yang selama ini dinilai masih timpang dan kurang transparan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa satgas ini tidak hanya menyiapkan kerangka aturan, tetapi juga infrastruktur pendukung yang mencakup organisasi, sumber daya manusia (SDM), regulasi, anggaran, hingga sistem teknologi informasi. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dan penyempurnaan peraturan masih berlangsung bersama sejumlah pihak terkait.
Pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, OJK mendapat mandat tambahan untuk mengawasi dan mengatur bursa mineral dan komoditas strategis, sebuah tugas baru yang belum pernah diemban sebelumnya.
Kehadiran bursa mineral ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini menghantui sektor pertambangan Indonesia, seperti praktik jual beli komoditas yang tidak transparan dan fluktuasi harga yang merugikan pelaku usaha kecil. Dengan adanya bursa resmi, transaksi diharapkan lebih terstandarisasi, harga lebih kompetitif, dan pengawasan lebih ketat.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi strategis yang luas. Sebagai salah satu produsen mineral terbesar dunia, keberadaan bursa mineral dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global. Selain itu, ini sejalan dengan upaya hilirisasi yang digencarkan pemerintah, di mana pengolahan mineral di dalam negeri menjadi prioritas untuk menambah nilai ekonomi.
Kendati demikian, tantangan besar menanti. OJK harus memastikan kesiapan SDM yang mumpuni, mengingat pengawasan bursa komoditas adalah bidang yang relatif baru bagi otoritas yang selama ini fokus pada sektor jasa keuangan. Kolaborasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan, menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Friderica menegaskan bahwa OJK akan terus mengumumkan perkembangan persiapan ini kepada publik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang. "Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut," ujarnya.
Pertanyaan besarnya, akankah bursa mineral ini mampu beroperasi tepat waktu pada 2027? Mengingat kompleksitas yang ada, skeptisisme wajar muncul. Namun, dengan pembentukan satgas ini, setidaknya pemerintah menunjukkan itikad serius untuk merealisasikan amanat undang-undang. Ke depan, publik akan menunggu langkah konkret berikutnya, termasuk detail regulasi dan mekanisme transaksi yang akan diterapkan.



