Kemenkes Desak Perlindungan Anak dari Promosi Vape di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya melindungi anak-anak dari paparan promosi rokok elektrik di platform digital.
- Kasus YouTuber Bigmo yang melibatkan anak dalam siaran langsung promosi vape memicu respons berlapis dari aparat penegak hukum dan Kementerian Komdigi.
- Regulasi yang ada, seperti UU Kesehatan dan PP 28/2024, memberikan dasar kuat untuk penindakan, namun pengawasan platform digital masih menjadi tantangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait maraknya promosi rokok elektrik atau vape yang menyasar anak-anak di media sosial. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan anak dalam siaran langsung seorang kreator konten yang mempromosikan vape. Ia menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektrik.
Peristiwa yang menjadi pemicu adalah laporan terhadap YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, atas dugaan mengeksploitasi anak dalam siaran langsung promosi vape. Polisi telah menerima laporan tersebut dan berencana memanggil yang bersangkutan. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga berencana memanggil platform YouTube sebagai tindak lanjut atas temuan konten serupa. Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada 2 Agustus lalu.
Menurut Aji, regulasi yang ada sudah sangat jelas. Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga 449, yang mengatur pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut. Aji menekankan bahwa vape bukanlah produk yang aman; rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang adiktif serta berbagai zat kimia yang meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak di ruang digital yang semakin sulit dikontrol. Platform digital seperti YouTube memiliki peran besar dalam memfilter konten yang melanggar aturan, namun pengawasan yang ketat masih menjadi tantangan. Kemenkes mengajak semua pihakโorang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, dan platform digitalโuntuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan tidak menjadikan anak sebagai sasaran promosi produk berbahaya.
Bagi Indonesia, kasus ini membuka kembali diskusi tentang efektivitas regulasi konten digital dan penegakan hukumnya. Meskipun aturan sudah ada, implementasi di lapangan sering kali lambat. Pertanyaan yang muncul: apakah platform digital akan lebih proaktif dalam menyaring konten berbahaya, atau justru menunggu tekanan dari pemerintah? Ke depannya, perlu ada sinergi yang lebih kuat antara Kemenkes, Komdigi, dan platform digital untuk memastikan anak-anak terlindungi dari paparan rokok elektrik.
Langkah tegas dari pemerintah ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Namun, tanpa pengawasan aktif dari masyarakat dan komitmen platform digital, upaya ini bisa sia-sia. Apakah Indonesia akan mampu menciptakan ekosistem digital yang benar-benar aman bagi anak? Jawabannya membutuhkan kerja sama semua pihak.



