DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas Nakes Tak Empati: Sanksi Etik dan Perbaikan Sistem
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR meminta Kemenkes menjatuhkan sanksi etik kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus komentar nirempati kepada pasien BPJS.
- Polemik bermula dari unggahan pasien Yurizal yang menunggu ruang perawatan 8 jam, lalu mendapat cibiran dari oknum nakes di media sosial.
- Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien dan membangun budaya empati di fasilitas kesehatan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti melanggar kode etik profesi, menyusul polemik komentar bernada nirempati di media sosial yang diduga dilontarkan oleh sejumlah nakes kepada seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan. Desakan ini muncul di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien rawat inap.
Menurut Abdullah, penegakan etik yang konsisten bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk menjaga kehormatan profesi dan memberikan efek jera bagi seluruh nakes. Ia menegaskan bahwa sanksi harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah, namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. โNegara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,โ ujarnya di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya perbaikan menyeluruh, bukan hanya tindakan represif.
Kasus ini berawal dari unggahan Yurizal di platform Threads yang mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan setelah menunggu delapan jam di rumah sakit. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan komentar negatif dari sejumlah akun yang belakangan diketahui merupakan milik nakes. Komentar-komentar itu memicu kemarahan publik, terlebih setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bahkan melaporkan adanya sepuluh nakes yang diduga terlibat dalam perundungan siber tersebut.
Abdullah menilai peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Kemenkes untuk memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang bermutu tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari cara nakes berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya. Standar komunikasi yang komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan digital perlu segera dirumuskan. โTujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empati, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien,โ tegasnya.
Lebih jauh, Abdullah menekankan bahwa komunikasi nakes bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial, melainkan bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan hak atas pelayanan yang tidak diskriminatif. Landasan hukum ini menjadi dasar kuat bagi Kemenkes untuk bertindak tegas.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan pasien BPJS dalam mengakses layanan kesehatan. Respons cepat pemerintah, termasuk sanksi etik dan perbaikan sistem, akan menentukan kepercayaan publik terhadap program JKN. Jika tidak ditangani serius, insiden serupa dapat terus terulang dan menggerus reputasi nakes secara keseluruhan. Pertanyaannya, akankah Kemenkes hanya berhenti pada sanksi individual, atau berani melakukan reformasi struktural dalam standar pelayanan?



