RUU Perampasan Aset Bisa Ganti Nama, DPR Pertimbangkan Istilah Pemulihan
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR masih menampung aspirasi publik untuk mengganti nama RUU Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset atau istilah lain yang lebih tepat.
- Perdebatan terminologi ini berpotensi memengaruhi efektivitas kerja sama internasional dalam pengembalian aset korupsi, terutama dengan merujuk pada standar UNCAC.
- Keputusan final soal nama RUU akan menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia dan persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR RI belum memutuskan nama final untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa masih ada wacana untuk mengganti istilah tersebut, misalnya menjadi 'Pemulihan Aset' atau 'Peralihan Aset', seiring dengan masukan dari berbagai kalangan.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Selasa lalu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, memaparkan perbedaan mendasar antara kedua istilah itu. Menurutnya, 'perampasan aset' memiliki konotasi represif dan berorientasi pada pelaku tindak pidana, sementara 'pemulihan aset' lebih humanis dan menekankan pada pemulihan kerugian korban, termasuk negara.
Perdebatan ini bukan sekadar persoalan semantik. Pilihan terminologi akan berdampak langsung pada citra penegakan hukum di mata publik dan efektivitas kerja sama internasional. Prof. Yeheskiel mencontohkan, Amerika Serikat menggunakan istilah asset forfeiture, sementara Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) mengadopsi asset recovery. Jika Indonesia ingin memudahkan pengembalian aset yang disembunyikan di luar negeri, mengadopsi istilah yang sejalan dengan standar internasional menjadi langkah strategis.
Di sisi lain, Ahmad Sahroni mengakui bahwa penyusunan beleid ini tidak mudah. Komisi III masih terus menampung aspirasi dari para pakar dan praktisi hukum agar nama yang dipilih nantinya tepat dan tidak menimbulkan multitafsir. "Nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik," ujarnya di kompleks parlemen.
Bagi Indonesia, keberadaan RUU ini dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama ini, perampasan aset kerap terkendala oleh prosedur hukum yang panjang dan tumpang tindih. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aset-aset hasil kejahatan dapat disita lebih cepat dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara. Namun, para pengamat mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Para ahli juga menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam RUU ini, terutama terkait pihak ketiga yang mungkin terkena dampak. Istilah 'perampasan' bisa menimbulkan kesan bahwa aset diambil secara paksa, sementara 'pemulihan' lebih menekankan pada tujuan memulihkan kerugian. Hal ini menjadi pertimbangan penting agar RUU tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat atau dunia usaha.
Ke depan, keputusan DPR mengenai nama RUU ini akan menjadi sinyal bagi investor dan mitra internasional tentang arah kebijakan hukum Indonesia. Apakah negara ini condong pada pendekatan yang represif atau restoratif dalam memberantas korupsi? Pertanyaan ini masih menggantung, dan publik menunggu langkah konkret Komisi III untuk segera merampungkan pembahasan.



