KPK Periksa Anak Anwar Sadad, Kasus Dana Hibah Jatim Makin Meluas
Baca dalam 60 detik
- KPK memanggil putra anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019-2022.
- Panggilan ini menandai perluasan penyidikan yang telah menetapkan 20 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD Jatim aktif.
- Kasus ini berpotensi mengungkap praktik sistematis dalam pengelolaan dana hibah daerah dan memperkuat tuntutan reformasi tata kelola keuangan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan mesin penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur. Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra dari anggota DPR RI Anwar Sadad, yang telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Langkah ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya membidik pejabat publik, tetapi juga jaringan keluarga yang diduga turut terlibat dalam aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Haykal, yang berstatus pihak swasta, dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7). Selain Haykal, penyidik juga memanggil seorang swasta lain berinisial AHF. Hingga pukul 13.20 WIB, keduanya belum juga memenuhi panggilan, sebuah sinyal yang kerap kali menjadi pertanda adanya resistensi atau setidaknya keengganan untuk kooperatif dalam proses hukum.
Panggilan terhadap Haykal ini menjadi babak baru dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Sejak saat itu, KPK terus mengembangkan penyidikan hingga pada 2 Oktober 2025 mengumumkan 21 tersangka. Namun, salah satu tersangka, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Dengan demikian, tersisa 20 orang yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari 20 tersangka tersebut, tiga orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Menariknya, beberapa pemberi suap ternyata adalah anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang masih aktif, seperti Moch. Mahrus dari Probolinggo dan Hasanuddin dari Gresik. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang terjadi tidak hanya melibatkan pejabat lama, tetapi juga mereka yang kini duduk di kursi legislatif, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas wakil rakyat yang baru dilantik.
Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster: klaster suap terhadap Kusnadi yang meliputi Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra; serta klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono yang menjerat Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus. Penahanan yang belum menyeluruh ini mengindikasikan bahwa proses hukum masih panjang dan kemungkinan akan melahirkan lebih banyak tersangka baru.
Bagi publik Indonesia, kasus ini adalah pengingat tajam akan rentannya dana hibah daerah terhadap penyelewengan. Dana hibah yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru kerap menjadi ladang suap bagi oknum legislatif dan eksekutif. Pengusutan yang dilakukan KPK, meski berjalan alot, setidaknya memberikan harapan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki koneksi politik kuat.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana KPK mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Apakah panggilan terhadap anak Anwar Sadad ini akan membuka pintu pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh? Atau justru kasus ini akan menguap seperti kasus-kasus besar lainnya yang pernah mengguncang negeri ini? Publik tentu berharap KPK tetap konsisten dan tidak gentar menghadapi tekanan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.



