KPK Periksa Dua Tersangka Bansos Beras, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memanggil dua tersangka korupsi bansos beras, termasuk mantan Staf Ahli Menteri Sosial, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.
- Pengembangan penyidikan kasus bansos beras PKH 2020-2021 menyeret tiga individu dan dua korporasi, menandakan perluasan penegakan hukum di sektor bantuan sosial.
- Pemeriksaan ini berpotensi mengungkap praktik penyimpangan penyaluran bansos yang lebih luas, sekaligus menjadi ujian kredibilitas tata kelola bantuan sosial di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (28/7/2026). Keduanya adalah Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018-2022.
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang diumumkan pada 19 Agustus 2025. Dalam perkara yang berlangsung pada periode 2020-2021 tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Dalahas Angkutan Servis, perwakilan PT Javier Mandiri Transportasi, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Sosial. Hingga pukul 13.20 WIB, dua saksi, yakni MS dan IS, telah memenuhi panggilan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran bansos beras yang seharusnya menjangkau jutaan keluarga penerima manfaat. KPK menduga realisasi penyaluran tidak sesuai kontrak, baik dari segi volume maupun kualitas. Modus yang terungkap menunjukkan adanya keterlibatan pihak swasta dan pejabat publik dalam mengatur proyek senilai ratusan miliar rupiah.
Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, yang menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama DNR Logistics, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lepas dari jerat hukum, sejalan dengan upaya KPK dalam menindak kejahatan korporasi di sektor pelayanan publik.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola bantuan sosial yang bersih. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya hak masyarakat miskin yang sangat membutuhkan. Lebih jauh, kasus ini menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tengah upaya pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Menurut pengamat kebijakan publik, kasus bansos beras ini bukan kasus pertama yang menyeret kementerian sosial. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemensos. Pola yang berulang ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam pengadaan dan distribusi bansos yang perlu segera dibenahi, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga reformasi birokrasi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ES selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial, dan KJT selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics periode 2018-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana KPK akan mengembangkan kasus ini hingga ke aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang lebih tinggi. Akankah kasus ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan bansos, atau justru tenggelam dalam dinamika politik? Publik menunggu jawabannya.



