Dokter Tifa Ditangkap saat Ujian S3 di FKUI, Tim Hukum Kecam Cara Polisi
Baca dalam 60 detik
- Dokter Tifa diamankan polisi saat mengikuti ujian doktoral di Fakultas Kedokteran UI, Jumat pagi.
- Penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, meski yang bersangkutan selalu patuh wajib lapor.
- Roy Suryo juga ditangkap di hari yang sama; tim hukum menuding ada intervensi politik dalam kasus ijazah Jokowi.

Penangkapan dokter Tifa oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi di apartemennya menuai kontroversi lantas dilakukan saat ia tengah mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Tim kuasa hukumnya mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar etika penegakan hukum.
Azis Yanuar, salah satu anggota tim hukum dokter Tifa, mengungkapkan bahwa kliennya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya setelah ditangkap. Di ruang pemeriksaan, dokter Tifa masih terlihat membuka laptop dan mengikuti ujian secara daring. "Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis dalam keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum penangkapan tersebut. Azis menekankan bahwa selama ini dokter Tifa kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban lapor di Polda Metro Jaya. "Selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," katanya.
Selain dokter Tifa, polisi juga menangkap Roy Suryo pada hari yang sama. Ahmad Khozinudin, tim hukum Roy Suryo, mengecam langkah aparat. Menurutnya, penangkapan itu tidak perlu dilakukan karena kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor. "Jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tegas Khozinudin.
Khozinudin menambahkan bahwa penangkapan ini mengonfirmasi adanya intervensi politik dalam proses hukum kasus ijazah Jokowi. Ia menduga kekuatan politik telah mengintervensi hukum sehingga aparat meninggalkan cara-cara beradab seperti pemanggilan dan beralih ke tindakan represif dan intimidatif. "Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum," ujarnya.
Kasus ini bermula dari tudingan dokter Tifa dan Roy Suryo bahwa ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025. Penangkapan yang dilakukan secara beruntun dalam waktu berdekatan memicu pertanyaan publik mengenai profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum.
Ke depan, publik menanti sikap resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah akan ada penjelasan transparan mengenai alasan penangkapan mendadak ini, atau justru semakin memperkuat anggapan bahwa hukum sedang dijadikan alat politik? Pertanyaan itu masih menggantung di tengah sorotan tajam terhadap proses peradilan di Tanah Air.



