TCS Dibebani Denda Tambahan Rp1,1 Triliun Usai Banding Ditolak MA AS
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding TCS dalam kasus pencurian rahasia dagang, memaksa perusahaan membukukan beban tambahan US$70 juta.
- Total kewajiban TCS mencapai US$220 juta, setara lebih dari Rp3,4 triliun, setelah sebelumnya menyisihkan US$150 juta.
- Kasus ini berawal dari tuduhan TCS merekrut 2.200 karyawan Transamerica untuk membangun platform asuransi jiwa pesaing.
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan banding Tata Consultancy Services (TCS) dalam perkara pencurian rahasia dagang, memaksa raksasa teknologi informasi India itu membukukan beban satu kali sebesar US$70 juta atau sekitar Rp1,1 triliun. Keputusan yang diumumkan pada 15 Juni itu mengukuhkan putusan pengadilan rendah yang mewajibkan TCS membayar ganti rugi US$168 juta kepada DXC Technology.
TCS sebelumnya telah menyisihkan dana US$150 juta untuk menghadapi perkara ini. Dengan tambahan beban baru tersebut, total eksposur perusahaan mencapai US$220 juta. Beban tambahan itu akan dicatat sebagai pos luar biasa pada kuartal pertama tahun fiskal 2027. Sebagai gambaran, laba bersih TCS pada kuartal keempat tahun fiskal lalu mencapai 137,18 miliar rupee atau sekitar US$1,45 miliar.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Computer Sciences Corporation (CSC), pendahulu DXC, di pengadilan federal Dallas pada 2019. CSC menuduh TCS secara sistematis merekrut sekitar 2.200 karyawan Transamerica—perusahaan asuransi lain—dan memanfaatkan akses internal mereka untuk membangun platform asuransi jiwa saingan. Pada 2023, juri merekomendasikan TCS membayar US$210 juta karena dengan sengaja mencuri rahasia dagang. Namun, Hakim Distrik AS Brantley Starr mengurangi jumlah tersebut menjadi US$168 juta, terdiri dari US$56 juta ganti rugi kompensasi dan US$112 juta ganti rugi punitif. Keputusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kelima pada 2025.
Dalam argumennya di hadapan Mahkamah Agung, TCS menyatakan bahwa DXC seharusnya tidak mendapatkan ganti rugi pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) tanpa membuktikan kerugian aktual. TCS juga menilai besaran ganti rugi punitif berlebihan. Sebaliknya, DXC berpendapat putusan pengadilan rendah sudah tepat dan tidak perlu ditinjau ulang. Mahkamah Agung memilih untuk tidak mengabulkan banding TCS, sehingga putusan pengadilan rendah bersifat final.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan rahasia dagang dan kepatuhan terhadap hukum di yurisdiksi asing. Perusahaan teknologi Indonesia yang berekspansi ke pasar global, terutama Amerika Serikat, harus memahami bahwa praktik perekrutan karyawan dari pesaing dapat berujung pada tuntutan hukum besar. Selain itu, putusan ini menegaskan bahwa pengadilan AS tidak segan menjatuhkan denda punitif yang signifikan jika terbukti ada unsur kesengajaan. Ke depan, perusahaan perlu memperketat kebijakan kepatuhan dan due diligence dalam merekrut tenaga kerja dari kompetitor.
Langkah TCS selanjutnya akan menjadi sorotan. Apakah perusahaan akan mengajukan upaya hukum lain atau segera melunasi kewajiban? Yang jelas, kasus ini telah mencoreng reputasi TCS dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan klien di pasar global. Sementara itu, DXC Technology berhasil mempertahankan kemenangan hukum yang menjadi preseden penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di industri teknologi.


