Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp 9,1 Triliun, OJK Blokir Ribuan Rekening
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga pertengahan Januari 2026.
- Rata-rata 1.000 laporan penipuan diterima setiap hari, tiga hingga empat kali lipat dibandingkan negara lain, dengan mayoritas korban di Pulau Jawa.
- Pelaku kini memanfaatkan celah waktu pelaporan yang lambat dan menyebar dana ke berbagai instrumen digital seperti e-wallet, kripto, dan emas digital, mempersulit pemblokiran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp 9,1 triliun. Data yang dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026 mencatat sebanyak 432.637 laporan penipuan online telah masuk, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang setiap harinya.
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa otoritas telah bergerak cepat dengan memblokir ratusan ribu rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Dari total kerugian tersebut, IASC berhasil menyelamatkan atau memblokir dana sebesar Rp 432 miliar. "Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar Kiki, sapaan akrabnya.
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, mencapai lebih dari 303.000 kasus, disusul oleh Sumatera. Modus penipuan yang paling dominan adalah penipuan transaksi belanja online dengan 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan palsu (phone scam), investasi bodong, lowongan kerja palsu, dan hadiah gratis. Lonjakan pengaduan mencapai rata-rata 1.000 laporan per hari, jauh melampaui negara lain yang hanya berkisar 150โ400 laporan per hari. "Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," beber Kiki.
Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan penipuan digital adalah keterlambatan pelaporan. OJK mencatat sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian setelah lebih dari 12 jam dari waktu transaksi. Sementara itu, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk menguras habis dana dari rekening korban. Kesenjangan waktu ini membuat dana sulit diselamatkan. Selain itu, pola pelarian dana semakin canggih: pelaku tidak hanya memindahkan uang antar rekening bank, tetapi juga ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. "Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," pungkas Kiki.
Bagi masyarakat Indonesia, angka ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kecepatan pelaporan. OJK terus mendorong koordinasi lintas sektor dan internasional untuk mengejar pelaku yang semakin lincah memanfaatkan celah teknologi. Pertanyaan yang kini mengemuka: mampukah sistem pemblokiran dan edukasi publik mengejar laju inovasi modus penipuan digital?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260138/original/072176600_1781577859-Tugas__36_.jpg)

