Bank Sentral Nigeria Wajibkan Data Transaksi Disimpan di Server Lokal Mulai 2027
Baca dalam 60 detik
- Bank Sentral Nigeria mewajibkan bank dan fintech menyimpan data transaksi pembayaran di server dalam negeri mulai 1 Januari 2027.
- Kebijakan ini juga membatasi penguasaan pasar pada kartu kredit dan merchant acquiring untuk mencegah monopoli.
- Langkah tersebut memperkuat kedaulatan data dan pengawasan, sejalan dengan tren global lokalisasi data keuangan.

Bank Sentral Nigeria (CBN) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh bank, perusahaan fintech, dan penyedia layanan pembayaran untuk menyimpan data transaksi yang dihasilkan di dalam negeri pada server lokal paling lambat 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap ekosistem pembayaran digital yang tumbuh pesat dan meningkatkan kedaulatan data nasional.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Senin lalu, CBN menyebutkan bahwa pertumbuhan pesat pembayaran elektronik dan adopsi layanan keuangan digital telah memunculkan kekhawatiran baru. Meskipun mendorong inovasi, efisiensi, dan inklusi keuangan, perkembangan ini juga menimbulkan risiko konsentrasi pasar, ketergantungan operasional, transparansi kepemilikan, serta penyimpanan data pembayaran yang kritis. Oleh karena itu, regulator memutuskan untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.
Kebijakan lokalisasi data ini menjadi salah satu pilar utama reformasi. Semua institusi keuangan yang memfasilitasi pembayaran di Nigeria harus memastikan data transaksi yang dihasilkan di dalam negeri disimpan dan dikelola di Nigeria sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku. CBN menegaskan bahwa kepatuhan penuh harus tercapai pada awal 2027. Langkah ini sejalan dengan upaya regulator global untuk melokalisasi data keuangan sensitif dan mengurangi ketergantungan pada infrastruktur luar negeri.
Selain lokalisasi data, CBN memperkenalkan aturan persaingan yang ketat untuk membatasi dominasi pasar yang berlebihan. Dalam kerangka baru, institusi keuangan yang menguasai lebih dari 25 persen pasar penerbitan kartu (card issuing) dalam periode 12 bulan bergulir tidak boleh memiliki lebih dari 15 persen pangsa pasar akuisisi pedagang (merchant acquiring) pada periode yang sama. Aturan serupa berlaku sebaliknya. Merchant acquiring adalah pemrosesan pembayaran kartu atas nama pedagang, sedangkan card issuing adalah penyediaan kartu pembayaran kepada nasabah. Lembaga yang terkena dampak harus mematuhi aturan ini paling lambat 31 Desember 2026.
Reformasi ini juga mewajibkan bank, penyedia layanan pembayaran, dan institusi keuangan lainnya untuk mengungkapkan kepemilikan manfaat utama (ultimate beneficial ownership) dari pemegang saham signifikan. Institusi harus menyimpan catatan yang akurat dan terkini serta menyediakannya kepada CBN jika diminta. Ketentuan ini harus mematuhi peraturan anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi yang ada. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya CBN sebelumnya untuk memperkuat transparansi kepemilikan guna memerangi aliran keuangan ilegal.
Bagi Indonesia, kebijakan CBN ini menjadi contoh nyata bagaimana bank sentral di negara berkembang mengambil langkah tegas untuk melindungi data dan mengatur persaingan di sektor pembayaran digital. Dengan pertumbuhan transaksi elektronik yang juga pesat di Indonesia, regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempertimbangkan kerangka serupa untuk memastikan kedaulatan data dan mencegah praktik monopoli yang merugikan konsumen. Aturan pembatasan pangsa pasar antara penerbitan kartu dan akuisisi pedagang juga relevan untuk mencegah integrasi vertikal yang berlebihan di industri pembayaran Indonesia.
CBN memperingatkan bahwa kepatuhan akan dipantau secara ketat dan sanksi pengawasan akan dijatuhkan jika diperlukan. Dengan tenggat waktu yang jelas pada 2026 dan 2027, para pelaku industri di Nigeria kini harus segera menyesuaikan infrastruktur dan tata kelola mereka. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektif implementasi kebijakan ini dalam menyeimbangkan inovasi, persaingan, dan perlindungan data di tengah dinamika ekosistem pembayaran digital yang terus berubah.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260138/original/072176600_1781577859-Tugas__36_.jpg)

