Nintendo Kena Denda Rp 600 Miliar di Prancis Akibat Joy-Con Drift: Pelajaran bagi Pasar Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Prancis menjatuhkan denda 35 juta euro kepada Nintendo karena praktik bisnis menyesatkan terkait cacat Joy-Con yang tidak segera diungkap ke publik.
- Investigasi menemukan Nintendo baru mengakui masalah drift pada 2020, padahal keluhan telah terdokumentasi sejak 2018, melanggar kewajiban transparansi konsumen.
- Keputusan ini berpotensi mendorong penguatan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, terutama untuk produk elektronik dengan garansi terbatas.

Nintendo harus membayar denda sebesar 35 juta euro (sekitar Rp 600 miliar) setelah otoritas Prancis memutuskan bahwa raksasa game asal Jepang itu terbukti melakukan praktik bisnis menyesatkan terkait cacat bawaan pada pengontrol konsol Switch, Joy-Con. Keputusan ini menjadi preseden penting bagi industri gim global, termasuk di Indonesia, di mana keluhan konsumen terhadap produk elektronik kerap tidak ditangani secara transparan.
Investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Persaingan, Urusan Konsumen, dan Pengendalian Penipuan (DGCCRF) Prancis, atas rujukan jaksa publik Nanterre, menemukan bahwa Nintendo telah mengetahui adanya masalah drift pada stik analog Joy-Con sejak 2018. Namun, perusahaan baru mengeluarkan pernyataan resmi pada 2020, dua tahun setelah keluhan meluas. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban produsen untuk segera menginformasikan cacat produk kepada konsumen.
Denda tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pidana yang diterima Nintendo of Europe. Selain membayar denda, Nintendo juga diwajibkan mempublikasikan pernyataan resmi di laman utama situs Nintendo Prancis. Sebelumnya, pada 2023, Nintendo Eropa telah berkomitmen memperbaiki pengontrol yang rusak secara gratis tanpa memandang masa garansi, namun langkah itu dinilai terlambat oleh otoritas.
Kasus ini menyoroti celah dalam perlindungan konsumen di industri gim, terutama ketika produsen menunda pengakuan atas cacat desain. Di Indonesia, regulasi serupa masih terbatas. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kerugian akibat barang cacat, namun implementasi untuk produk digital dan elektronik impor seringkali rumit. Konsumen Indonesia yang mengalami Joy-Con drift, misalnya, harus mengandalkan garasi tidak resmi atau membayar biaya perbaikan sendiri karena layanan resmi Nintendo belum hadir di tanah air.
Menurut analis industri gim, keputusan pengadilan Prancis ini bisa menjadi momentum bagi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk memperketat aturan transparansi produsen. โJika regulator di kawasan ini mulai meniru pendekatan Prancis, perusahaan seperti Nintendo, Sony, atau Microsoft harus lebih proaktif mengomunikasikan cacat produk,โ ujar seorang pengamat kebijakan konsumen yang enggan disebut namanya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Nintendo akan memperluas kebijakan perbaikan gratis ke pasar lain, termasuk Indonesia, atau justru memilih menyelesaikan sengketa serupa secara terpisah di setiap negara. Dengan basis pemain Switch yang terus bertambah di Asia Tenggara, tekanan terhadap Nintendo untuk bersikap adil kemungkinan akan semakin besar.



