KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Imigrasi: Silmy Karim Diduga Perintahkan Pungli
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
- Modus operandi yang terungkap melibatkan perintah langsung dari pimpinan untuk memungut sejumlah uang dalam pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya.
- Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pelayanan publik di Indonesia terhadap praktik korupsi, terutama di sektor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan investor asing.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734487/original/022071200_1780540374-1.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang diduga berlangsung saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023โ2024. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tubuh birokrasi Indonesia, khususnya di sektor pelayanan publik yang menjadi pintu masuk bagi warga negara asing dan investasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Silmy diduga berperan aktif dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang terkait pengurusan dokumen keimigrasian. โKarena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,โ ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Praktik ini tidak hanya melibatkan Silmy, tetapi juga tujuh pejabat lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, total 18 orang diamankan, dan delapan di antaranya resmi menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi. โSangkaan pasal yang dikenakan Pasal 12 e tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan keimigrasian, juga dilapisi Pasal 12 B gratifikasi dan penerimaan lainnya,โ jelas Budi. Para tersangka berasal dari berbagai level, mulai dari eselon satu hingga staf teknis.
Daftar tersangka mencakup nama-nama kunci di lingkungan Imigrasi. Selain Silmy Karim, terdapat Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024โ2025; Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal; serta sejumlah pejabat lainnya seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diduga terlibat dalam rantai pemerasan yang sistematis, mulai dari penerbitan izin tinggal hingga alih status keimigrasian.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi serius terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik. Sektor imigrasi merupakan garda depan dalam pelayanan kepada warga negara asing, investor, dan turis. Praktik pemerasan yang terstruktur tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata internasional. โIni menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di sektor imigrasi masih jauh dari harapan,โ ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya. โJika tidak ditangani serius, korupsi semacam ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi.โ
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta yang diduga memberi suap. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: sejauh mana praktik serupa terjadi di instansi lain, dan apakah penegakan hukum kali ini akan menjadi efek jera yang nyata bagi para pejabat publik?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557407/original/008674300_1776327946-IMG_0695.jpeg)

