Malaysia Hentikan Impor Ikan Kakap Putih dan Lima Jenis Udang Thailand per 1 Juni
Baca dalam 60 detik
- Malaysia memberlakukan penghentian impor lima spesies udang Thailand sebagai respons resiprokal atas kebijakan serupa yang diterapkan Bangkok sebelumnya.
- Ikan kakap putih asal Thailand kini wajib menyertakan Sertifikat Analisis (CoA) untuk setiap pengiriman, meningkatkan biaya dan waktu pengurusan bagi eksportir.
- Langkah ini berpotensi memicu kelebihan pasokan di pasar domestik Thailand dan mengganggu rantai pasok produk perikanan di kawasan ASEAN.

Malaysia resmi memberlakukan pembatasan ketat terhadap impor produk perikanan asal Thailand mulai Senin, 1 Juni 2026, yang mencakup ikan kakap putih dan lima spesies udang unggulan Negeri Gajah Putih. Kebijakan ini tidak hanya mengancam pendapatan eksportir Thailand, tetapi juga berpotensi mengubah peta perdagangan hasil laut di Asia Tenggara.
Langkah yang diambil oleh Kementerian Pertanian dan Ketahanan Pangan Malaysia ini terdiri dari dua bagian utama. Pertama, untuk ikan kakap putih, setiap pengiriman wajib dilengkapi dengan Sertifikat Analisis (Certificate of Analysis/CoA) yang membuktikan produk memenuhi standar keamanan pangan Kementerian Kesehatan Malaysia. Kedua, impor lima spesies udangโyaitu udang windu cokelat, udang pisang, udang vaname, udang windu raksasa, dan udang biruโdihentikan sementara sebagai tindakan balasan karena Thailand sebelumnya menerapkan persyaratan serupa terhadap udang asal Malaysia.
Menurut Kantor Urusan Komersial Malaysia di Bangkok, penghentian impor udang akan berlangsung hingga otoritas Thailand menyerahkan jawaban lengkap atas kuesioner standar keamanan pangan yang diajukan Malaysia. Setelah itu, kebijakan akan dievaluasi kembali. Otoritas Perikanan Malaysia sebelumnya telah mengadakan pertemuan pada 13 Mei 2026 dengan importir dan perwakilan instansi terkait untuk menjelaskan pedoman baru agar para pelaku usaha dapat bersiap.
Dampak langsung dari kebijakan ini diperkirakan akan terasa pada rantai pasok ekspor Thailand. Dalam jangka pendek, penghentian impor udang berpotensi menyebabkan kelebihan pasokan di pasar domestik Thailand, yang dapat menekan harga udang dan memaksa petambak serta eksportir untuk segera mengalihkan produk ke pasar alternatif. Sementara itu, bagi eksportir ikan kakap putih, kewajiban menyertakan CoA menimbulkan biaya tersembunyi, termasuk biaya pengujian laboratorium dan waktu tunggu hasil tes. Hal ini berpotensi memperlambat proses pengiriman dan meningkatkan risiko kerusakan produk.
Bagi Indonesia, kebijakan ini membuka peluang sekaligus tantangan. Sebagai sesama negara produsen perikanan utama di ASEAN, Indonesia dapat menjadi tujuan alternatif bagi produk udang Thailand yang terhambat masuk ke Malaysia. Namun, jika Thailand mengalihkan ekspornya dalam jumlah besar ke pasar Indonesia, hal itu berpotensi menekan harga udang lokal dan memicu persaingan yang lebih ketat. Di sisi lain, Malaysia juga bisa memperketat pengawasan terhadap impor perikanan dari negara lain, termasuk Indonesia, sejalan dengan upaya memperkuat keamanan pangan nasional.
Para analis menilai bahwa langkah Malaysia ini merupakan bagian dari tren peningkatan hambatan non-tarif di sektor perikanan kawasan. Negara-negara ASEAN semakin sering menggunakan instrumen keamanan pangan dan standar biosekuriti sebagai alat negosiasi perdagangan. Thailand, yang merupakan salah satu eksportir udang terbesar di dunia, kini harus bergerak cepat untuk memenuhi persyaratan Malaysia atau mencari pasar baru. Pertanyaannya, akankah kebijakan ini menjadi preseden bagi negara-negara lain di kawasan untuk menerapkan langkah serupa, atau justru membuka jalan bagi dialog bilateral yang lebih konstruktif?



