KPK Dalami Dugaan Pemaksaan Staf Outsourcing untuk Memilih Bupati Pekalongan Nonaktif
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki laporan adanya tekanan terhadap pegawai alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan agar mendukung Fadia Arafiq dalam Pilkada.
- Kasus ini juga mencakup penelusuran aset rumah senilai Rp4 miliar di Cibubur serta dugaan konflik kepentingan melalui perusahaan keluarga yang menguasai kontrak pengadaan.
- KPK berencana memanfaatkan temuan modus ini sebagai bahan kajian pencegahan korupsi di partai politik jika terbukti sistematis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan bahwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan pegawai alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memilihnya dalam pemilihan kepala daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa intervensi tersebut diduga dilakukan terhadap staf yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah.
โKami menerima informasi adanya tekanan agar para pekerja outsourcing memilih Saudara FAR. Ini masih kami selidiki lebih lanjut,โ ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam. Ia menambahkan bahwa jika modus ini terbukti, KPK akan menjadikannya sebagai bahan pengayaan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik. โAda skenario yang sengaja diciptakan untuk memenangkan pihak tertentu,โ tegasnya.
Selain dugaan pemaksaan politik, penyidik KPK juga mengusut asal-usul kepemilikan aset Fadia berupa rumah senilai Rp4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari sektor properti untuk menelusuri transaksi pembelian properti tersebut. โKami mendalami keterkaitan aset itu dengan sumber dana yang diduga berasal dari hasil korupsi,โ kata Budi.
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan tenaga alih daya. Ia diduga terlibat konflik kepentingan dengan mengarahkan kontrak ke PT RNB, di mana ia menjadi penerima manfaat (beneficial ownership). Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditugaskan di berbagai dinas Pemkab Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Mukhtaruddin menjabat komisaris dan Sabiq sebagai direktur PT RNB periode 2022-2024, sebelum posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia pada 2024.
โFadia sebagai bupati adalah penerima manfaat utama dari PT RNB. Modus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan keluarga,โ ujar Asep.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis aliran dana. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan keluarganya yang duduk di legislatif, mengindikasikan potensi praktik korupsi yang terstruktur.
Ke depan, KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem pencegahan korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah dan pengadaan barang/jasa. Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyimpangan serupa.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7250363/original/053619500_1780036542-IMG_0253.jpeg)
