Hunian Pascabencana di Sumatra: Kecepatan Tanpa Kajian Risiko Bisa Perpetuasi Bencana
Baca dalam 60 detik
- Pembangunan huntara dan huntap di Aceh dan Sumatra terancam gagal jika hanya mengutamakan kecepatan tanpa mempertimbangkan mata pencaharian warga.
- Relokasi yang mengabaikan akses ekonomi dan sosial berpotensi ditolak warga, sebagaimana terjadi di Aceh Tamiang dan pascatsunami Palu.
- Pemulihan jangka panjang mensyaratkan tata ruang berbasis risiko dan pemulihan ekosistem, bukan sekadar konstruksi fisik.

Banjir besar dan tanah longsor yang melanda 17 kabupaten/kota di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra pada akhir 2024 telah merusak ribuan rumah serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Sebagai respons cepat, pemerintah menargetkan pembangunan hunian sementara (huntara) selesai sebelum Ramadan, sembari menyiapkan hunian tetap (huntap). Namun, urgensi penyediaan tempat tinggal ini tidak boleh mengorbankan aspek fundamental: keberlanjutan penghidupan warga dan kesesuaian tata ruang terhadap risiko bencana.
Pengalaman dari berbagai bencana sebelumnya menunjukkan bahwa relokasi yang terburu-buru kerap menuai penolakan. Di Aceh Tamiang, misalnya, sebagian korban banjir menolak pindah ke huntara yang dibangun Danantara di Desa Simpang Empat Upah karena jaraknya sekitar 15 kilometer dari pusat kota, jauh dari lahan pertanian dan pekerjaan informal mereka. Warga lebih memilih bertahan di tenda pengungsian daripada kehilangan akses ekonomi. Hal serupa terjadi pascagempa dan tsunami Palu 2018, di mana banyak nelayan kembali ke huntara di pesisir karena huntap di lokasi baru tidak memungkinkan mereka melaut. Siklon Seroja di NTT pada 2021 juga diwarnai konflik lahan dan penolakan huntap akibat keterbatasan akses ekonomi.
Panduan rehabilitasi dan rekonstruksi berbasis tata ruang dari PBB menekankan bahwa pembangunan huntara dan huntap tidak boleh semata mengejar kecepatan dan bentuk fisik. Analisis risiko wilayah dan kondisi sosial harus menjadi landasan utama. Setelah banjir besar November lalu, banyak sungai di Aceh mengalami pendangkalan dan perluasan, mengubah peta kerentanan banjir. Wilayah yang sebelumnya dianggap aman kini berpotensi terendam. Tanpa pemetaan ulang yang cermat, hunian baru justru bisa dibangun di zona rawan, mengulang siklus bencana.
Selain itu, pemulihan ekosistem menjadi prasyarat mutlak. Bencana di Sumatra tidak terlepas dari kerusakan alam akibat deforestasi dan ekspansi sawit yang melanggar sempadan sungai, hutan mangrove, dan hutan lindung. Prinsip build back better hanya akan terwujud jika rumah baru berdiri di ruang yang aman dan lingkungan yang pulih. Pemerintah harus menyetop ekspansi lahan dan menjadikan pemulihan lingkungan serta perbaikan tata ruang sebagai payung utama rekonstruksi, bukan sekadar pelengkap administratif.
Ke depan, keberhasilan pemulihan jangka panjang pascabencana di Sumatra bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis dalam setiap tahap pembangunan hunian. Tanpa itu, risiko bencana berulang dan kegagalan relokasi akan terus menghantui warga yang paling rentan.



