Konflik Lahan dengan Sinar Mas di Jambi: 800 Warga Terisolasi, Akses Jalan Diputus Perusahaan
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 830 warga di Desa Bukit Bakar, Jambi, terisolasi setelah anak usaha Sinar Mas Group memutus sembilan titik akses jalan pada April 2026.
- Pemutusan jalan terjadi di tengah proses mediasi yang telah menghasilkan kesepakatan untuk memetakan lahan garapan, namun perusahaan justru melaporkan tokoh masyarakat ke polisi.
- Data lembaga konsultan mencatat 125 desa di enam kabupaten Jambi masih berkonflik dengan Sinar Mas Group, memicu desakan evaluasi izin perusahaan.

Konflik agraria antara PT Wirakarya Sakti (WKS), anak usaha Asia Pulp & Paper (APP) milik Sinar Mas Group, dengan warga Desa Bukit Bakar di Tanjung Jabung Barat, Jambi, kembali memanas. Pada 20 April 2026, perusahaan menggunakan alat berat untuk memutus sembilan titik jalan desa, menyebabkan lebih dari 830 jiwa di dua rukun tetangga (RT) kehilangan akses keluar-masuk. Tindakan ini langsung melumpuhkan aktivitas ekonomi warga, menghambat distribusi hasil panen, dan memutus akses pendidikan bagi 66 anak usia sekolah.
Pemutusan akses itu terjadi hanya beberapa hari setelah kedua pihak sepakat dalam forum mediasi pada 9 April 2026 untuk menyusun peta persil lahan garapan seluas 500 hektar yang diklaim warga telah digusur perusahaan sejak 2006. Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen untuk tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian. Namun, pada 17 April, Suwarno—Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya—dan Kustoro—Sekretaris Desa—dilaporkan ke polisi atas tuduhan sebagai dalang pendudukan lahan, setelah sekitar 70 petani menanam pisang di area yang menurut warga masuk dalam usulan tanah objek reforma agraria (TORA). Tiga hari berselang, ekskavator perusahaan pun memutus jalan desa.
Kustoro menegaskan bahwa jalan yang diputus merupakan infrastruktur publik yang dibangun dari dana desa, APBD, dan swadaya masyarakat, bukan milik perusahaan. “Jalan ini berada di wilayah desa, bukan milik WKS,” ujarnya. Pihak perusahaan, melalui Setiadi—Bagian Sosial dan Komunitas WKS—berdalih pemutusan jalan dilakukan untuk mencegah perambahan lebih luas oleh warga Bukit Bakar dan Kelurahan Lubuk Kambing. Ia mengklaim seluruh wilayah Desa Bukit Bakar seluas 2.300 hektar berada dalam konsesi WKS, kecuali 117 hektar yang dialokasikan untuk pemukiman TORA.
Fran Dody, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, mendesak pemerintah mengevaluasi izin WKS secara menyeluruh. “Konflik ini bukan baru kemarin terjadi. Sudah berlangsung bertahun-tahun dan masyarakat yang selalu menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya. Senada, Eko Mulia Utomo dari Sejajar Institut mempertanyakan kelayakan Sinar Mas memperoleh sertifikasi FSC, mengingat masih terjadi pelanggaran hak asasi manusia seperti pemutusan akses jalan warga. Menurutnya, dua syarat utama—penyelesaian konflik sumber daya alam dan pemulihan ekosistem—belum dipenuhi perusahaan.
Hingga saat ini, warga Desa Bukit Bakar masih hidup dalam ketidakpastian. Batas konsesi perusahaan dengan wilayah warga tak kunjung jelas. “Mereka tidak pernah mau menunjukkan sampai mana batas konsesinya. Tapi mereka gusur terus,” keluh Suwarno. Sementara itu, Jumirah—seorang warga—mengkhawatirkan tragedi 2008 terulang, saat seorang ibu hamil meninggal karena harus dipanggul melewati jalan lumpur menuju fasilitas kesehatan. Kini, ada 7–8 perempuan hamil tua di desa yang rentan mengalami nasib serupa jika akses jalan tidak segera dipulihkan.



