Waspada Modus Baru Penipuan Berkedok Jasa Pelunasan Pinjol, OJK Beri Peringatan
Baca dalam 60 detik
- OJK mendeteksi modus penipuan baru yang menawarkan jasa pelunasan pinjaman online dengan iming-iming penghapusan utang, namun korban justru dimintai biaya di muka.
- Setelah Satgas PASTI membekukan PT Malahayati Nusantara Raya, muncul entitas lain dengan pola serupa yang mengaku terdaftar di OJK.
- Regulator mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya indikasi modus penipuan anyar yang menyasar masyarakat yang memiliki masalah utang pinjaman online (pinjol). Modus ini muncul setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya, perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026, OJK menyebutkan bahwa hasil patroli siber dan informasi dari Satgas PASTI di berbagai daerah menunjukkan adanya entitas lain yang menjalankan pola serupa. Entitas-entitas tersebut menawarkan jasa pelunasan utang dengan meminta sejumlah biaya kepada calon korban, serta mengklaim telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Fenomena ini menandai pergeseran modus penipuan di sektor keuangan. Jika sebelumnya penipuan lebih sering menyasar korban yang mencari pinjaman mudah, kini pelaku justru membidik masyarakat yang sudah terjerat utang pinjol. Dengan memanfaatkan tekanan psikologis korban yang ingin segera terbebas dari tagihan, pelaku menawarkan solusi instan yang berujung pada kerugian finansial tambahan.
OJK menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang menjanjikan pelunasan utang dengan syarat pembayaran di muka. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap pihak-pihak yang meminta biaya awal, baik dengan dalih biaya administrasi, biaya jasa, maupun biaya lainnya. Selain itu, pencatutan nama OJK oleh entitas ilegal juga menjadi perhatian serius regulator.
"Berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah, terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa," tulis OJK dalam jawaban tertulis RDKB April 2026.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas setiap penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti kontak 157 atau situs web resmi, sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi. Langkah preventif ini menjadi kunci untuk menghindari jebakan modus penipuan yang semakin variatif.



