Polisi dan BGN Bongkar Jual Beli Titik SPPG Rp400 Juta di Batam, Imbau Waspada Modus Calo
Baca dalam 60 detik
- Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan Badan Gizi Nasional mengusut dugaan penipuan jual beli dua titik lokasi SPPG senilai Rp400 juta di Batam.
- Pelaku mengaku memiliki akses ke titik SPPG melalui yayasan, namun polisi memastikan tidak ada afiliasi dengan BGN dan titik tersebut sudah dialokasikan ke pihak lain.
- BGN menegaskan proses verifikasi titik SPPG gratis dan memperingatkan modus penipuan serupa berpotensi merebak di daerah lain.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6719056/original/097176600_1779535218-1000798094.jpg)
Kepolisian Resor Kota Barelang bersama Polda Kepulauan Riau dan Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar praktik dugaan penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam. Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HO melaporkan kerugian sebesar Rp400 juta akibat transaksi dua titik SPPG yang dijanjikan oleh terlapor berinisial HM.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena menyangkut program strategis pemerintah. “Program BGN adalah program negara yang harus kita kawal bersama,” ujarnya di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa modus serupa mulai terdeteksi di beberapa wilayah lain di Indonesia, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra.
Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan kronologi kejadian. Korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta dengan iming-iming mendapatkan dua titik SPPG di Bengkong dan Lubuk Baja, masing-masing seharga Rp200 juta. Terlapor HM mengaku bertindak atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Namun, setelah diselidiki, titik tersebut merupakan milik yayasan dan HM hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yang sudah dinonaktifkan. Polisi memastikan bahwa para terlapor tidak memiliki hubungan dengan BGN, dan dua titik yang dijanjikan ternyata sudah dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi BGN, Brigjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, turun langsung ke Batam untuk mengawal pengungkapan kasus ini. “Ini waktunya saya turun gunung. Selama ini kami fokus menyukseskan program makan bergizi, tetapi ternyata di bawah ada oknum yang memanfaatkan program mulia ini untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Soni menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan instruksi prioritas Presiden dan tidak boleh dinodai oleh praktik percaloan. Ia memastikan seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG gratis tanpa pungutan biaya.
“Tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG. Kalau ada yang menawarkan titik dengan harga fantastis, itu dipastikan modus penipuan,” kata Soni Sanjaya.
BGN menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa pembatalan atau pencabutan titik SPPG yang terbukti menjadi objek jual beli. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku memiliki akses ke BGN atau mencatut nama pejabat. Saat ini, pendaftaran program MBG dilakukan secara online dan ditutup sementara untuk validasi data penerima manfaat secara nasional.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam program pemerintah agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Ke depannya, sinergi antara aparat penegak hukum dan BGN diharapkan mampu mencegah praktik serupa di daerah lain, sehingga program MBG dapat berjalan sesuai target tanpa gangguan oknum tidak bertanggung jawab.



