BP BUMN Perintahkan PTPN Hentikan Proses Hukum terhadap Kakek Mujiran, Soroti Nilai Kemanusiaan
Baca dalam 60 detik
- Badan Pengaturan BUMN memerintahkan PTPN untuk mencabut laporan dan menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran yang mengambil sisa getah karet.
- Kepala BP BUMN menegur direksi PTPN karena dianggap mengabaikan nilai kemanusiaan dan menjatuhkan sanksi pidana pada warga miskin.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh BUMN untuk mengevaluasi SOP pengamanan aset dengan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif.

Badan Pengaturan (BP) BUMN secara resmi memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia di Lampung yang dilaporkan karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara. Instruksi ini dikeluarkan menyusul kecaman publik atas dugaan kriminalisasi terhadap warga kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa langkah hukum pidana yang ditempuh PTPN telah menyimpang dari fungsi utama BUMN sebagai agen pembangunan dan pelayan rakyat. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut tindakan tersebut melukai rasa keadilan dan tidak mencerminkan marwah perusahaan milik negara. Dony juga mewajibkan Kepala Wilayah PTPN setempat untuk bertemu langsung dengan Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusional.
"Saya mengecam keras pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, apalagi terhadap seorang lansia. BUMN ini milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," ujar Dony dalam keterangan yang diterima Minggu (24/5/2026).
Selain permintaan maaf, BP BUMN memerintahkan PTPN untuk memberikan bantuan sosial yang memadai serta menawarkan pekerjaan di lingkungan perusahaan kepada Kakek Mujiran atau anggota keluarganya. Dony menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan harus dilakukan melalui pembinaan, bukan pemidanaan. "Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat," tegasnya.
Kasus ini juga dijadikan sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. BP BUMN akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan. Tujuannya adalah mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Langkah BP BUMN ini diharapkan menjadi preseden bagi BUMN lain untuk lebih mengutamakan dialog dan kesejahteraan dibandingkan jalur hukum yang kaku. Ke depan, perusahaan negara diharapkan mampu menjalankan fungsi sesuai khitahnya: hadir untuk rakyat dan bekerja untuk rakyat.



