Pernikahan Tanpa Dekorasi dan Makanan: Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Bekasi Viral
Baca dalam 60 detik
- Seorang pengantin di Bekasi menjadi korban dugaan penipuan wedding organizer yang menyebabkan resepsi tanpa dekorasi dan hidangan.
- Polres Metro Jakarta Timur mengimbau korban segera membuat laporan resmi untuk memudahkan proses hukum terhadap penyedia jasa bermasalah.
- Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi legalitas dan rekam jejak wedding organizer sebelum melakukan pembayaran besar.

Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita berubah menjadi duka bagi sebuah keluarga di Bekasi, Jawa Barat, setelah wedding organizer (WO) yang mereka sewa diduga melakukan penipuan. Acara yang digelar pada akhir pekan lalu itu viral di media sosial karena kondisi resepsi yang jauh dari harapan: ruangan kosong tanpa dekorasi, prasmanan, dan pelaminan, serta tidak ada makanan yang disediakan untuk tamu.
Unggahan dari akun Threads @meislvy memperlihatkan suasana haru di lokasi acara. Keluarga dan kerabat pengantin terpaksa membagikan makanan ringan dan air mineral seadanya untuk melayani tamu yang hadir. Seorang pembawa acara (MC) yang disebut belum menerima bayaran dari WO tetap hadir dan memandu jalannya resepsi. "Kalian bisa liat keadaan pagi ini yang seharusnya jadi acara bahagia berubah jadi tangis semua," tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menerima laporan dari calon pengantin maupun pihak lain yang dirugikan. "Silakan lapor, calon pengantin yang ada di video itu rencana baru hari ini mau datang dilaporkan, kantor WO-nya di Cakung," ujarnya, Minggu (24/5). Namun, ia menegaskan bahwa status hukum pelapor masih perlu diklarifikasi lebih lanjut karena belum tentu seluruhnya memenuhi unsur sebagai korban.
Fenomena penipuan wedding organizer sebenarnya bukan hal baru. Maraknya bisnis WO yang tidak memiliki legalitas jelas dan modal minim membuat konsumen rentan menjadi sasaran. Dalam kasus ini, keluarga pengantin diduga telah membayar sejumlah uang kepada WO bernama Marwah, namun layanan yang diberikan tidak sesuai perjanjian. Polisi masih mendalami apakah ada unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih penyedia jasa pernikahan. Verifikasi izin usaha, cek testimoni klien sebelumnya, dan hindari pembayaran penuh di muka menjadi langkah preventif yang krusial. Kasus di Bekasi ini menjadi pengingat bahwa euforia persiapan pernikahan jangan sampai mengorbankan kewaspadaan terhadap risiko penipuan.
Ke depan, pengawasan terhadap industri wedding organizer perlu diperketat, baik oleh asosiasi profesi maupun aparat penegak hukum. Dengan adanya laporan resmi, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa.



