Pemkab Bogor dan Polres Segel Dua Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Operasi gabungan di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari berhasil menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi sejak April hingga Mei 2026.
- Polisi menyita alat pemisah material, batuan mengandung emas, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan soda api, dengan nilai keuntungan ilegal diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
- Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi jaringan tambang liar yang merusak lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua lokasi penambangan emas ilegal yang tersebar di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 ini berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor pada Jumat (22/5) mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi alat gelundung untuk memisahkan tanah dari logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon. Keberadaan bahan kimia berbahaya ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap laporan warga mengenai praktik pertambangan liar. "Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor," ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa penyegelan serupa telah dilakukan di kawasan Bogor Barat sebagai bagian dari operasi berkelanjutan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan memutus rantai aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Ke depan, aparat berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menjaring jaringan yang lebih luas. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI menjadi kunci dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang kian marak di wilayah Bogor.



