Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penyekapan oleh Hercules
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya memproses laporan Ilma Sani Fitriana yang menuding Hercules melakukan penyekapan dan peretasan.
- Polisi akan mengklarifikasi bukti dan saksi sebelum menentukan apakah kasus dinaikkan ke penyidikan.
- DPP GRIB Jaya menegaskan siap membuktikan pihak yang bertanggung jawab dan menepis tuduhan sepihak.

Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, terhadap Rosario de Marshall atau Hercules. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyekapan yang disebut terjadi pada 17 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib diproses tanpa terkecuali. "Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP," ujarnya, Sabtu (23/5). Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Laporan Ilma terdaftar dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Ilma yang didampingi kuasa hukumnya menuding Hercules melakukan perampasan kemerdekaan. Pengacara Ilma, Gufroni, menyatakan bahwa peristiwa itu sudah masuk kategori tindak pidana serius. "Penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api," kata Gufroni di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).
Selain penyekapan, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp-nya dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua laporan tersebut kini tengah dalam tahap distribusi penanganan oleh Satuan Pelayanan dan Pengaduan (SPKT) untuk menentukan unit penyidik yang tepat, apakah Ditreskrimum atau subdit lainnya.
Menurut Budi, kronologi kejadian bermula ketika korban didatangi sejumlah orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya. Karena tidak ditemukan, Ilma kemudian dibawa ke suatu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan. "Setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi," jelas Budi.
β Laporan penyekapan: STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA (22 Mei 2026)
β Laporan peretasan: STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA (22 Mei 2026)
β Terlapor: Rosario de Marshall alias Hercules (Ketua Umum GRIB Jaya)
β Dugaan peristiwa: 17 Mei 2026
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Ilma. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. "Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan," ucap Marcel, Jumat (22/5).
Namun, Marcel mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. "Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami," tegas Marcel. Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut hanya bertujuan menggiring opini publik dan jauh dari fakta sebenarnya.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara keluarga Ahmad Bahar dan ormas GRIB Jaya yang dipimpin Hercules. Publik kini menanti langkah penyidik dalam mengungkap kebenaran di balik laporan yang saling bertolak belakang ini. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan objektif, mengingat implikasi luas yang dapat timbul dari perkara ini.



