Kasus Penganiayaan Maut Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat Tidak Hormat 4 Anggota Polisi
Baca dalam 60 detik
- Empat anggota Polda Kepri berpangkat Bripda resmi dipecat (PTDH) setelah terbukti menganiaya rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit, hingga tewas.
- Penganiayaan terjadi di Rusun Mess Bintara Polda Kepri pada 13 April 2026 karena korban dituduh tidak ikut gotong royong; senior (Bripda AS) memerintahkan pengeroyokan tersebut.
- Tiga dari empat pelaku mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, sementara proses hukum pidana terus berlanjut dengan Bripda AS sebagai tersangka utama.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap kasus kekerasan internal yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), empat anggota polisi berpangkat Bripda resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Detail Putusan Sidang Etik:
- Durasi Sidang: Sidang digelar secara maraton selama 13 jam pada Jumat (17/4/2026), mulai pukul 10.00 hingga 23.00 WIB.
- Penyebab Utama: Para pelaku terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rusun Mess Bintara Polda Kepri.
- Sanksi Pidana: Selain pemecatan, para pelaku juga menghadapi proses hukum pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 13 April 2026 dipicu oleh masalah disiplin sepele, yakni korban dianggap tidak mengikuti kegiatan gotong royong. Bripda AS, sebagai senior, memerintahkan tiga rekannya untuk menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri akibat benturan di kepala.
"Hasil sidang etik terhadap empat pelanggar dijatuhi sanksi PTDH. Perilaku para pelanggar merupakan perbuatan tercela dan melanggar sumpah/janji jabatan sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia.
Identitas Anggota yang Dipecat
Berikut adalah daftar empat anggota polisi muda yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan hasil sidang KKEP:
| Nama Pelanggar | Satuan / Jabatan | Respon Putusan |
|---|---|---|
| Bripda Arwana Sihombing | Bintara Dit Samapta Polda Kepri | Menerima Putusan |
| Bripda Asrul Prasetya | Bintara Dit Samapta Polda Kepri | Mengajukan Banding |
| Bripda Guntur Sakti Pamungkas | Bintara Polda Kepri | Mengajukan Banding |
| Bripda Muhammad Al-Farisi | Bintara Polda Kepri | Mengajukan Banding |
Keluarga korban mengungkapkan bahwa jenazah Bripda Natanael ditemukan dalam kondisi penuh memar dan luka lebam yang tidak wajar di bagian lengan, ketiak, dan kepala. Saat ini, Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pidana yang berjalan secara paralel dengan sanksi etik ini.



