Bripda Natanael Meninggal Dianiaya, Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polda Kepri menetapkan Bripda AS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang junior, Bripda Natanael, di Mes Bintara Muda.
- Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP untuk tindak pidana umum dan komisi etik Polri juga telah dibentuk untuk segera mengadili pelanggaran profesinya.
- Polisi masih mendalami kesaksian untuk mencari potensi tersangka baru; sejauh ini, ada satu individu berinisial SRP di TKP yang belum ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menolong korban ke rumah sakit.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian juniornya, Bripda Natanael Simanungkalit. Insiden mematikan tersebut terjadi di area Mes Bintara Muda Polda Kepri pada hari Senin (13/4/2026) lalu.
Fakta Kunci Penanganan Kasus:
- Status Tersangka: Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana umum dan saat ini telah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Umum.
- Jerat Hukum Pidana: Tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pasal tersebut bisa berubah atau bertambah bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
- Keberadaan Saksi Lain: Polisi mendapati adanya satu individu lain berinisial SRP di lokasi kejadian. Namun, yang bersangkutan belum dikategorikan terlibat penganiayaan karena terbukti justru membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bergerak mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan alat bukti tambahan untuk mendalami kasus tersebut. Selain memastikan kronologi secara utuh, pendalaman ini bertujuan untuk melihat ada atau tidaknya tersangka lain yang terlibat.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum. Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan secara pasti terkait kemungkinan adanya tersangka baru," terang Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, pada Jumat (17/4/2026).
Langkah Etik dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum pidana, melainkan juga melalui mekanisme sanksi profesi internal kepolisian. Berikut adalah rincian proses penegakan hukum terhadap Bripda AS:
| Proses Hukum & Institusi | Status / Keterangan Terkini |
|---|---|
| Hukum Pidana Umum | Bripda AS sedang menjalani proses hukum di bawah yurisdiksi Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Kepri. |
| Sidang Kode Etik Polri | Komisi sidang etik telah resmi dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolda dan sidangnya dijadwalkan akan segera digelar. |
| Pengembangan Kasus | Masih berlanjut. Perubahan pasal atau penetapan tersangka baru bergantung pada fakta hukum yang terverifikasi. |
Merespons atensi publik dan pihak terkait seperti Kompolnas yang mendesak adanya transparansi, Kombes Pol Nona meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi liar. Pihak Polda Kepri berjanji akan menyampaikan seluruh perkembangan dan hasil penyidikan secara terbuka setelah semua fakta hukum berhasil disatukan dan diverifikasi.



