Kontroversi billboard film "I Must Die" yang dilaporkan The Straits Times menjadi pengingat penting bagi industri kreatif Indonesia. Di tahun 2026, ketika kesadaran akan kesehatan mental telah menjadi bagian integral dari wacana publik, strategi pemasaran yang menggunakan narasi keputusasaan tanpa konteks yang tepat dianggap sebagai langkah yang tidak bertanggung jawab.
Para ahli kesehatan mental menekankan adanya risiko copycat suicide atau efek penularan jika pesan-pesan mengenai bunuh diri disajikan secara gamblang di ruang publik tanpa disertai informasi bantuan. Debat ini memaksa para sineas dan pengiklan untuk mengevaluasi kembali batasan antara "provokasi artistik" dan "ancaman terhadap kesejahteraan publik".
β’ Risiko Trigger: Dapat memicu krisis emosional bagi individu yang sedang dalam kondisi psikologis rentan.
β’ Tanggung Jawab Sosial: Industri hiburan dituntut untuk tidak hanya mengejar profit, tapi juga menjaga kesehatan mental audiens.
β’ Regulasi Iklan: Munculnya desakan untuk memperketat aturan sensor terhadap konten iklan luar ruang yang mengandung narasi bahaya fisik.
β’ Pesan Utama: "Seni memang harus memancing emosi, tetapi bukan dengan mengorbankan keselamatan jiwa penontonnya."




