Tragedi Keluarga Mpok Nori: Sang Cucu Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri WN Irak
Baca dalam 60 detik
- DA (37), cucu dari komedian legendaris Mpok Nori, ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3) pagi oleh keluarganya.
- Pihak kepolisian menetapkan mantan suami siri korban yang merupakan Warga Negara (WN) Irak berinisial F sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
- Motif pembunuhan didasari oleh penolakan tersangka yang tidak terima saat korban meminta untuk berpisah; pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Cikupa, Tangerang, dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana berlapis.

Kabar duka sekaligus mengejutkan menyelimuti keluarga besar mendiang komedian legendaris Mpok Nori. Cucu perempuannya yang berinisial DA (37) ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah di dalam sebuah kamar kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Melansir laporan dari InsertLive pada Minggu (22/3/2026), penemuan jasad korban bermula saat sang ibu dan kakak korban berinisial A mendatangi lokasi pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka terpaksa mendobrak pintu kontrakan yang terkunci sebelum akhirnya menemukan DA dalam kondisi tidak bernyawa. Pihak kepolisian yang segera turun tangan mendapati bahwa DA merupakan korban pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kilat, polisi menetapkan pria berinisial F sebagai tersangka utama. Tersangka diketahui merupakan warga negara (WN) Irak sekaligus mantan suami siri dari korban. Pelarian F tidak berlangsung lama; ia berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- Korban: DA (37), cucu dari mendiang Mpok Nori.
- Tersangka: Pria berinisial F (WNA asal Irak), yang tak lain adalah mantan suami siri korban.
- Motif: Pelaku sakit hati dan tidak terima karena korban meminta untuk mengakhiri hubungan mereka.
Atas perbuatan kejinya, tersangka kini harus bersiap menghadapi proses peradilan di Indonesia. Berikut adalah rincian proses hukum yang menjerat pelaku:
| Rincian Penindakan | Keterangan Kepolisian |
|---|---|
| Waktu Kejadian (Perkiraan) | Kamis Malam (19 Maret 2026) |
| Lokasi Penangkapan Pelaku | Cikupa, Tangerang, Banten |
| Pasal Sangkaan | Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP |



