Lanskap diplomasi Amerika Serikat di bawah Donald Trump pada tahun 2026 kembali menghentak publik internasional. Pembentukan "Board of Peace" yang menjanjikan stabilitas justru meninggalkan lebih banyak tanda tanya daripada solusi konkret bagi krisis global yang sedang berlangsung.
Artikel opini di The Jakarta Post menyoroti ketegangan antara retorika "perdamaian melalui kekuatan" dengan realitas di lapangan. Kritik utama tertuju pada struktur dewan tersebut yang didominasi oleh tokoh-tokoh latar belakang bisnis dan loyalis politik, yang dianggap kurang memiliki pemahaman mendalam mengenai sensitivitas sosiopolitik di wilayah konflik seperti Gaza dan Teluk. Bagi Indonesia dan kawasan ASEAN, gaya diplomasi yang bersifat transaksional ini dipandang berisiko merusak tatanan hukum internasional yang sudah ada, terutama dalam hal pengakuan kedaulatan dan perlindungan warga sipil. Ketidakjelasan hasil pertemuan pertama dewan ini memicu spekulasi bahwa ini hanyalah alat politik domestik daripada upaya tulus untuk de-eskalasi militer global.
Poin Keraguan Terhadap 'Board of Peace':
- Kurangnya Transparansi: Agenda pertemuan yang tidak dipublikasikan secara mendetail menciptakan kecurigaan adanya "kesepakatan di balik pintu" yang merugikan pihak-pihak tertentu.
- Marginalisasi Multilateralisme: Kecenderungan Trump untuk mengabaikan kerangka kerja PBB dianggap memperlemah otoritas hukum internasional dalam menangani pelanggaran perang.
- Fokus Ekonomi vs Kemanusiaan: Kekhawatiran bahwa solusi perdamaian hanya akan ditawarkan dalam bentuk kompensasi finansial tanpa menyentuh aspek keadilan dan pemulihan hak.
Secara objektif, inisiatif ini mencerminkan ambisi Trump untuk mendefinisikan ulang peran AS sebagai mediator tunggal di dunia. Namun, dengan situasi keamanan di Timur Tengah yang semakin memburuk pada akhir Februari 2026, kegagalan "Board of Peace" untuk segera menghasilkan gencatan senjata yang kredibel dapat merusak kredibilitas Washington di mata sekutu-sekutunya. Bagi komunitas internasional, tantangannya sekarang adalah bagaimana menavigasi kebijakan AS yang tidak terduga ini tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.




