Ketertiban ruang publik di ibu kota kembali diuji oleh fenomena anomali sosial yang memanfaatkan celah empati masyarakat. Berdasarkan laporan detikNews pada 28 Februari 2026, seorang wanita berinisial NSS (38) alias Nani Sitorus yang viral akibat kebiasaannya mengonsumsi makanan dan jasa ojek daring tanpa membayar, akhirnya resmi diamankan oleh petugas gabungan. Penangkapan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat ini menandai titik henti dari rentetan keresahan yang selama berminggu-minggu menghantui para pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai wilayah Jakarta.
Eksploitasi Empati dan Pola Operasi Berulang
Secara teknis, modus operandi yang dilakukan NSS terbilang konsisten: ia mendatangi warung atau restoran, memesan atau mengambil makanan secara sepihak, lalu mencoba kabur. Jika tertangkap basah, ia akan berdalih bahwa ia hanya "meminta", bukan membeli, atau melakukan tindakan dramatis seperti bersujud dan menangis untuk memanipulasi situasi. Fokus utama dari keresahan ini adalah bagaimana ia secara sadar berpindah-pindah lokasi (mulai dari Srengseng, Joglo, hingga Pantai Indah Kapuk) untuk menghindari aparat, meninggalkan para pedagang kecil—yang sering kali memilih mengikhlaskannya sebagai amal—menanggung kerugian operasional.
Di akhir Februari 2026, eskalasi gangguan mencapai puncaknya ketika ia nekat mengambil makanan milik pelanggan lain di sebuah restoran di Jakarta Pusat. Analis sosial mencatat bahwa respons kepolisian yang awalnya tidak dapat memproses pidana tanpa laporan resmi (delik aduan) sempat membuat publik frustrasi. Namun, intervensi akhirnya dilakukan oleh Satpol PP dan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) ketika tindakan NSS tidak lagi sekadar merugikan secara materi, tetapi telah melanggar batas kenyamanan dan ketertiban umum.
Pendekatan Humanis: Kriminal vs Evaluasi Medis
Penanganan pasca-penangkapan NSS menunjukkan kedewasaan sistem penegakan ketertiban di Jakarta. Alih-alih langsung menjebloskannya ke sel tahanan, otoritas mengidentifikasi adanya indikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan merujuknya ke RSKD Duren Sawit untuk asesmen psikologis. Fokus utama saat ini adalah memastikan apakah tindakan manipulatif tersebut merupakan murni tindak kriminal atau dampak dari kondisi kesehatan mental yang tidak tertangani. Bagi masyarakat, insiden ini menjadi pengingat pentingnya jalur pelaporan terpadu agar penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak sepenuhnya dibebankan pada toleransi sepihak dari para pedagang jalanan.




