Penegakan hukum tipikor kembali menunjukkan bahwa delik korupsi tidak selalu bersandar pada memperkaya diri sendiri, melainkan pada dampak kerugian yang dialami negara. Berdasarkan laporan detikNews pada 27 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Meski hakim mengakui bahwa Riva tidak terbukti menikmati aliran dana haram tersebut, tindakannya dalam tata kelola minyak mentah dinilai telah memenuhi unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Unsur Melawan Hukum dan Kerugian Negara
Keputusan hakim didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, di mana fokus utama bukan pada "siapa yang menerima uang", melainkan pada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Secara teknis, Riva dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang. Perlakuan istimewa ini, yang melibatkan pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengakibatkan negara kehilangan potensi keuntungan atau harus membayar lebih mahal, yang dalam akumulasi klaster kasus ini diyakini mencapai Rp 9,4 triliun.
Di awal tahun 2026, sengketa mengenai "kerugian perekonomian negara" sebesar Rp 171 triliun dalam kasus ini dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena dianggap asumtif. Namun, kerugian riil sebesar Rp 9,4 triliun tetap menjadi landasan kuat untuk menghukum para terdakwa. Menariknya, karena Riva tidak terbukti menikmati uang tersebut secara pribadi, hakim tidak membebankan uang pengganti kepadanya—sebuah keputusan yang kontras dengan hukuman badan yang tetap tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan manajerial yang koruptif.
Preseden bagi Direksi BUMN
Vonis ini mengirimkan pesan tegas bagi seluruh direksi BUMN: itikad baik dalam bekerja tidak menggugurkan tanggung jawab pidana jika terdapat prosedur yang dilanggar secara sengaja untuk menguntungkan pihak lain. Fokus utama saat ini adalah apakah Riva akan mengajukan banding, mengingat adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang meragukan kepastian angka kerugian negara tersebut. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat akan tipisnya batas antara keputusan bisnis (business judgment rule) dan tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional.




