Logika Cacat Tuntutan Mati: Analisis Kasus ABK Fandi dalam Skandal 2 Ton Sabu Rp4 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Anomali Rekrutmen: Fandi Ramadhan (22), lulusan D4 Pendidikan Kapal, baru bekerja selama 72 jam melalui jalur agen resmi sebelum ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun.
- Deception (Penyesatan): Fakta persidangan mengungkap nakhoda kapal (Marga Siregar) secara sadar membohongi kru dengan menyebut 67 peti misterius berisi emas dan uang, bukan narkotika.
- Kejanggalan Operasional: Terjadi pengalihan kontrak ilegal (Transfer Kapal) dari unit 'Nonstar' ke 'Sea Dragon' saat di Thailand, yang mengindikasikan jebakan sindikat terhadap tenaga kerja profesional.

JAKARTA β Advokat senior Hotman Paris Hutapea secara resmi menyoroti ketimpangan logika hukum dalam tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus kepemilikan dua ton sabu. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2), Hotman menegaskan bahwa Fandi merupakan korban dari rantai pasok gelap yang memanfaatkan tenaga kerja profesional sebagai "tameng" di garis depan. Terdakwa yang merupakan lulusan D4 Pendidikan Kapal ini baru menjalani masa kerja selama tiga hari sebelum otoritas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan intersepsi di perairan strategis Kepulauan Riau.
Secara teknis kriminologi, keterlibatan Fandi dinilai sangat tidak masuk akal jika merujuk pada profil risiko sindikat narkotika internasional. Barang bukti senilai Rp4 triliun mustahil dipercayakan kepada individu yang baru direkrut melalui agen resmi tanpa rekam jejak kriminal sebelumnya. Analisis industri menunjukkan bahwa sindikat kelas kakap biasanya menggunakan trusted inner circle untuk mengawal aset bernilai triliunan rupiah. Menempatkan seorang teknisi mesin yang baru bekerja tiga hari sebagai penanggung jawab kargo adalah anomali yang mengaburkan garis antara pelaku intelektual dan buruh migran yang terjebak situasi.
Kejanggalan semakin menguat ketika meninjau kronologi operasional di tengah laut pada 18 Mei 2025. Fandi yang awalnya dikontrak untuk kapal Nonstar, secara sepihak dipindahkan ke kapal Sea Dragon melalui speedboat di perairan Thailand. Di persidangan, nakhoda kapal bahkan telah mengakui adanya manipulasi informasi (intentional deception) terhadap awak kapal. Fandi diperintahkan memindahkan 67 kardus dengan dalih muatan berharga berupa emas dan uang tunai. Tanpa adanya bukti mens rea atau niat jahat, tuntutan maksimal jaksa penuntut umum dianggap mencederai asas kepastian hukum dan keadilan substansial.
Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden krusial bagi perlindungan tenaga kerja sektor maritim Indonesia. Jika standar pembuktian hanya berpijak pada keberadaan fisik barang di kapal tanpa mempertimbangkan relasi kuasa dan penyesatan informasi, maka ribuan pelaut profesional berada dalam ancaman kriminalisasi serupa. Kedepannya, penegak hukum perlu lebih tajam dalam membedakan antara "operator logistik paksaan" dengan "anggota sindikat aktif" guna memastikan bahwa hukuman mati benar-benar menyasar aktor intelektual, bukan sekadar buruh kapal yang dikelabuhi.



