Partai Komunis China Perluas Pemberantasan Korupsi ke Ranah Kripto dan Blockchain
Baca dalam 60 detik
- Keputusan Pleno Kelima Komite Sentral PKC ke-20 secara eksplisit menyebut virtual currency dan blockchain sebagai modus korupsi yang harus ditindak tegas.
- Langkah ini mempertegas sikap Beijing yang telah lama melarang transaksi aset kripto, sekaligus menutup celah penyalahgunaan teknologi finansial untuk pencucian uang.
- Pengawasan lintas batas dan penelusuran aliran dana digital akan menjadi ujian bagi efektivitas rezim antikorupsi China di tengah derasnya inovasi fintech.

Partai Komunis China (PKC) resmi memasukkan penyalahgunaan mata uang virtual dan blockchain sebagai target operasi pemberantasan korupsi. Seruan itu tertuang dalam keputusan Komite Sentral yang diadopsi pada Sidang Pleno Kelima Komite Sentral ke-20, 29 Oktober, dan baru dipublikasikan kantor berita Xinhua pada 1 November. Bagi pasar global, sinyal ini menegaskan bahwa Beijing tidak melonggarkan sikapnya terhadap aset kripto, bahkan memperluas cakupan pengawasan ke aparat internal.
Dokumen tersebut secara khusus membahas apa yang disebut partai sebagai “tata kelola mandiri partai yang ketat dan menyeluruh”. Dalam bagian tentang pemberantasan korupsi, muncul satu kalimat yang menyerukan upaya untuk “menindak tegas korupsi yang dilakukan melalui internet, mata uang virtual, dana lintas batas, blockchain, dan sejenisnya”. Keputusan itu tidak menyebut bitcoin secara spesifik, juga tidak mengatur perdagangan, penambangan, atau stablecoin. Namun, penyebutan teknologi tersebut menandai pergeseran retorika: dari larangan transaksi menjadi instrumen pengawasan disiplin partai.
Yang menarik, teks itu juga meminta aparat “menggali dalam jenis korupsi baru dan tersembunyi”, termasuk “keuntungan yang diharapkan, kepemilikan proxy yang disepakati”, “sarung tangan putih”, dan praktik “pintu berputar” antara pejabat dan dunia usaha. Istilah-istilah ini merujuk pada modus korupsi yang makin canggih, di mana aset atau keuntungan disembunyikan melalui perantara atau skema investasi digital. Dalam konteks inilah blockchain dan mata uang virtual dipandang sebagai kendaraan baru yang perlu diantisipasi.
Langkah ini bukan yang pertama. Sejak Desember 2013, People’s Bank of China (PBOC) bersama regulator lain melarang bank menangani transaksi bitcoin. Empat tahun berselang, September 2017, bank sentral melarang initial coin offering (ICO) dan operasi bursa kripto yang melayani warga China. Puncaknya pada September 2021, PBOC dan sejumlah lembaga menyatakan semua transaksi aset kripto ilegal, disusul tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan. Belum lama ini, nota yang dipimpin bank sentral pada 6 Februari kembali menegaskan bahwa bisnis mata uang virtual di daratan merupakan kegiatan finansial ilegal, sekaligus melarang stablecoin yuan lepas pantai dan tokenisasi aset dunia nyata tanpa persetujuan.
Jika dirunut, kebijakan Beijing terhadap kripto selalu bergerak dalam dua lapis: melarang aktivitas pasar, tetapi di saat yang sama memperkuat kapasitas pengawasan negara. Seruan terbaru ini memperlihatkan lapis kedua tengah dipertajam. Partai ingin memastikan bahwa aparatnya tidak memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi, misalnya melalui dompet digital, transaksi lintas batas, atau tokenisasi aset yang sulit dilacak. Bagi pelaku pasar, ini menjadi pengingat bahwa China tidak akan mengadopsi kripto sebagai instrumen investasi legal dalam waktu dekat, meski tetap mengembangkan blockchain untuk keperluan internal.
“Korupsi yang memanfaatkan internet, mata uang virtual, dana lintas batas, dan blockchain akan ditindak tegas,” demikian bunyi terjemahan dari keputusan partai, seperti dikutip Xinhua.
Dampaknya bagi Indonesia perlu dicermati. Sebagai negara dengan populasi investor kripto yang terus tumbuh, Indonesia memiliki rezim pengawasan aset digital yang berbeda: kripto diakui sebagai komoditas dan diawasi Bappebti, sementara OJK menyiapkan kerangka untuk aset digital keuangan. Langkah China menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dapat menjadi pintu masuk bagi pembatasan yang lebih luas terhadap mata uang virtual. Jika Jakarta ingin menjaga integritas sektor keuangan tanpa menghambat inovasi, maka penelusuran aliran dana digital dan kerja sama lintas batas menjadi prasyarat. Tanpa itu, celah serupa bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan terlarang.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kemampuan otoritas China melacak transaksi on-chain dan kerja sama internasional dalam pertukaran data. Pertanyaannya, akankah seruan partai ini diikuti dengan regulasi teknis yang lebih rinci, atau tetap menjadi pesan politik menjelang kongres partai berikutnya? Yang jelas, era di mana blockchain dianggap sekadar teknologi netral telah berakhir di ruang kebijakan Beijing.



