Dua Dokter WNA China Dideportasi dari Bali, Buka Praktik dengan Visa Kunjungan
Baca dalam 60 detik
- Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara China yang menjalankan praktik kedokteran di rumah sakit swasta tanpa izin resmi.
- Keduanya masuk Indonesia memakai visa kunjungan pada Juli 2026, bukan visa kerja atau izin praktik medis.
- Kasus ini memperkuat pengawasan keimigrasian di Bali yang selama ini menjadi pintu masuk favorit tenaga kesehatan asing tanpa dokumen lengkap.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Denpasar menindak dua dokter warga negara China yang membuka layanan medis di sebuah rumah sakit swasta di Denpasar tanpa hak tinggal dan izin praktik yang sah. Tindakan administratif berupa deportasi dijatuhkan setelah penyelidikan mengungkap keduanya bekerja sebagai dokter meski hanya memegang visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa kedua orang asing tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran itu dinilai cukup berat karena menyangkut aktivitas profesional yang seharusnya dilindungi izin tinggal terbatas serta surat izin praktik dari otoritas kesehatan Indonesia.
Identitas keduanya diungkap sebagai QL, perempuan berusia 40 tahun, dan LW, pria berusia 18 tahun. Mereka tiba di Indonesia sekitar Juli 2026 dengan visa kunjungan. Namun, alih-alih berwisata, keduanya justru menjalankan peran sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim pengawasan imigrasi ke lokasi praktik.
Saat petugas tiba di rumah sakit, keduanya tidak sedang berada di tempat praktik. Pemeriksaan paspor lalu dilakukan dan keduanya dibawa ke kantor imigrasi untuk klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen yang membenarkan aktivitas medis mereka. Visa kunjungan yang dimiliki hanya memperbolehkan tinggal sementara untuk tujuan wisata, bukan untuk bekerja atau membuka praktik profesional.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum," ujar Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
Kasus ini menyoroti celah pengawasan terhadap tenaga kesehatan asing yang memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Bali, sebagai destinasi utama wisata dan bisnis, kerap menjadi titik masuk bagi profesional asing yang ingin mengadu peruntungan tanpa mengurus perizinan resmi. Rumah sakit swasta yang mempekerjakan mereka juga berpotensi menghadapi sanksi karena lalai memverifikasi legalitas staf medisnya.
Dari sisi kebijakan, deportasi ini menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya mengawasi pelanggaran izin tinggal, tetapi juga aktivitas yang merugikan tenaga kerja lokal dan merusak standar layanan kesehatan. Ke depan, penguatan koordinasi antara imigrasi, Dinas Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Apakah rumah sakit yang menampung mereka akan ikut diperiksa? Publik menanti langkah lanjutan agar efek jera tidak berhenti pada deportasi semata.



