Departemen Kehakiman AS Selidiki Konglomerasi TV atas Pemboikotan Liputan Trump
Baca dalam 60 detik
- Departemen Kehakiman AS membuka penyelidikan antitrust terhadap lima jaringan televisi yang menghentikan liputan kepresidenan bulan lalu.
- Investigasi ini muncul setelah Gedung Putih mencabut kredensial CNN, MS Now, dan Politico, memicu gugatan dan kebuntuan akses.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap kebebasan pers, dengan implikasi pada lanskap media global termasuk Indonesia.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat secara resmi membuka penyelidikan terhadap lima jaringan televisi nasional—ABC, CBS, CNN, Fox, dan NBC—terkait keputusan mereka menghentikan sementara liputan kepresidenan dari Gedung Putih bulan lalu. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan pelanggaran hukum antitrust, sebagaimana diumumkan oleh juru bicara departemen tersebut pada Sabtu (11/10/2026).
Menurut juru bicara itu, tindakan boikot bersama yang dilakukan oleh entitas bisnis pesaing dapat melanggar undang-undang persaingan usaha AS. "Divisi Antitrust hanya menyelidiki untuk menentukan apakah organisasi berita ini telah melanggar hukum antitrust," ujarnya. Pernyataan ini muncul setelah kelima jaringan tersebut secara kolektif menangguhkan liputan kepresidenan sebagai respons terhadap pemblokiran akses bagi CNN, MS Now, dan Politico dari Gedung Putih.
Keputusan untuk menghentikan liputan bukan tanpa sebab. Pada 19 September, Gedung Putih mencabut kredensial jurnalis dari ketiga media tersebut, dengan alasan bahwa meliput presiden adalah "hak istimewa, bukan hak." CNN, MS Now, dan Politico kemudian menggugat kebijakan itu, dan seorang hakim memberikan penangguhan sementara yang berlaku hingga Selasa mendatang. Liputan pool televisi Gedung Putih pun sempat terhenti, meski kini telah dilanjutkan kembali.
Penyelidikan ini menjadi babak baru dalam pertarungan antara pemerintah AS dan media arus utama. Gedung Putih di bawah Presiden Donald Trump berulang kali dituding berupaya membatasi akses jurnalis yang dianggap tidak cukup mendukung. Pool pers Gedung Putih—yang selama ini menjadi mekanisme rotasi liputan—kini berubah menjadi medan pertempuran simbolik atas siapa yang berhak mengendalikan narasi kepresidenan.
"Pemerintah tidak seharusnya menggunakan penyelidikan antitrust untuk mengintimidasi media yang membela akses pers. Hak publik untuk mengetahui bergantung pada akses tersebut," tegas Jose Zamora, Direktur Regional Amerika untuk Committee to Protect Journalists (CPJ), melalui platform X.
Dari perspektif hukum persaingan usaha, langkah Departemen Kehakiman ini terbilang tidak lazim. Boikot kelompok dalam konteks industri media jarang disidik sebagai pelanggaran antitrust, terutama ketika motifnya adalah solidaritas profesional menghadapi pembatasan akses. Para pengamat menilai penyelidikan ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi media lain yang ingin mengambil sikap serupa terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai represif.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Kebebasan pers di Tanah Air kerap menghadapi tantangan serupa, mulai dari pembatasan akses hingga kriminalisasi jurnalis. Jika di AS—yang secara konstitusional menjunjung kebebasan berbicara—tekanan terhadap media masih terjadi, negara-negara dengan perlindungan pers lebih lemah berisiko menghadapi praktik serupa. Organisasi seperti Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) perlu mencermati bagaimana preseden hukum antitrust ini dapat memengaruhi relasi media-pemerintah di tingkat global.
Ke depan, penyelidikan ini akan menguji sejauh mana hukum antitrust dapat dijadikan alat untuk membungkam solidaritas pers. Jika Departemen Kehakiman melanjutkan langkah ini, bukan tidak mungkin muncul gelombang protes dari organisasi kebebasan pers internasional. Sebaliknya, jika penyelidikan dihentikan, itu bisa menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap media tidak akan berhasil. Yang jelas, pertarungan antara kekuasaan dan kebebasan pers di AS akan terus menjadi barometer bagi demokrasi global—termasuk bagi Indonesia yang tengah berupaya memperkuat ekosistem media yang sehat.



