Vance Tuding Microsoft Ganti Pekerja Lokal dengan Tenaga Asing, Data Visa Bicara Lain
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump menangguhkan delapan perusahaan teknologi dari program PERM, termasuk Microsoft dan Adobe, sementara Amazon dan Meta yang jadi sponsor H-1B terbesar justru lolos.
- Data USCIS menunjukkan dua pertiga dari 6.258 persetujuan H-1B Microsoft pada 2025 diberikan kepada pekerja yang sudah ada di perusahaan, bukan rekrutan baru dari luar.
- Kebijakan ini berpotensi mempersempit jalur imigrasi legal bagi talenta global dan memicu gelombang PHK di sektor teknologi yang bergantung pada visa kerja.

Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance menuduh Microsoft menggantikan 6.000 pekerja yang di-PHK pada 2025 dengan tenaga kerja pemegang visa H-1B. Tudingan itu muncul bersamaan dengan pengumuman penangguhan delapan perusahaan teknologi dari program PERM Kementerian Tenaga Kerja AS, yang selama ini menjadi pintu bagi perusahaan untuk mensponsori pekerja asing memperoleh green card. Namun, data resmi menunjukkan gambaran yang lebih rumit daripada narasi tunggal yang disampaikan Gedung Putih.
Penangguhan PERM tidak serta-merta mencabut izin H-1B, yang merupakan visa kerja sementara. Meski demikian, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Trump memperketat akses perusahaan teknologi terhadap tenaga kerja asing. Ironisnya, Amazon dan Metaโdua sponsor visa H-1B terbesar di ASโtidak masuk daftar sanksi. Amazon tercatat memperoleh 19.178 persetujuan H-1B pada 2025, sedangkan Meta 6.294. Microsoft berada di posisi ketiga dengan 6.258 persetujuan, menurut data USCIS.
Vance dalam konferensi pers pada Kamis (8/10/2026) menyatakan, "Jika dihitung, untuk setiap pekerja yang di-PHK Microsoft, mereka menggantinya dengan satu setengah tenaga asing terikat." Pernyataan itu merujuk pada status H-1B yang mengikat pemegang visa pada satu perusahaan. Namun, angka yang ada memperlihatkan bahwa mayoritas persetujuan H-1B Microsoft justru untuk pekerja yang sudah berada di dalam perusahaan, bukan rekrutan segar dari luar negeri. Ini menggarisbawahi bahwa tuduhan penggantian masif tidak sepenuhnya didukung data.
Selain delapan perusahaan teknologi, Inspektur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anthony D'Esposito mengumumkan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan visa J-1 yang melibatkan sembilan universitas besar AS. Program pertukaran pelajar itu lama menjadi sasaran kritik pendukung Trump yang menilai praktiknya menekan upah dan peluang pekerja domestik. Penangguhan PERM dan investigasi J-1 menandai eskalasi kebijakan imigrasi yang lebih luas, menyasar tidak hanya perusahaan teknologi tetapi juga institusi pendidikan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini bisa berdampak pada arus talenta digital yang selama ini mengandalkan visa kerja AS untuk meniti karier di perusahaan teknologi global. Lebih dari itu, pengetatan akses tenaga kerja asing di AS berpotensi mengalihkan permintaan talenta ke negara lain, termasuk Indonesia, yang tengah membangun ekosistem digital. Namun, tanpa perbaikan iklim investasi dan kepastian regulasi, peluang tersebut sulit terealisasi. Pemerintah Indonesia perlu mencermati dinamika ini sebagai sinyal untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal di pasar global.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Microsoft dan tujuh perusahaan lain akan kembali ke program PERM, tetapi bagaimana pemerintahan Trump menyeimbangkan antara retorika proteksionisme dan kebutuhan riil industri teknologi akan talenta global. Jika kebijakan ini berlanjut, gelombang relokasi pekerja terampil ke negara lain bisa menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.



