Rencana Livestream Eksekusi Mati Hegseth Dinilai Seret AS ke Teritori Negara Otoriter
Baca dalam 60 detik
- Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth berencana menyiarkan langsung eksekusi mati Mayor Nidal Hasan pada 3 Desember 2026, sebuah langkah yang akan menempatkan Amerika Serikat sejajar dengan Iran dan Afghanistan.
- Hanya dua negara yang secara sistematis masih melakukan eksekusi di depan publik, sementara Arab Saudi dilaporkan telah menghentikan praktik tersebut setelah puluhan tahun.
- Amnesty International mencatat 2.707 eksekusi global sepanjang 2025, tertinggi sejak 1981, dengan Iran menyumbang lebih dari 2.100 kasus.

Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth berencana menyiarkan secara langsung eksekusi mati Mayor Nidal Hasan, mantan psikiater militer yang membunuh 13 orang di Pangkalan Militer Fort Hood, Texas, pada 2009. Jika rencana itu terealisasi pada 3 Desember 2026, Amerika Serikat akan menjadi negara pertama dalam beberapa dekade yang menjalankan hukuman mati di hadapan publik—sebuah langkah yang menempatkannya sejajar dengan Iran dan Afghanistan.
Hegseth, yang memiliki kewenangan menentukan tata cara eksekusi, menyatakan bahwa hukuman tersebut "tentu saja" akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama dengan serangan Hasan 17 tahun lalu, dan menggunakan senjata api seperti yang digunakan Hasan. Pernyataan ini memicu perdebatan sengit tentang arah kebijakan hukum dan hak asasi manusia di bawah pemerintahan saat ini.
Hasan masih memiliki jalur banding di sistem pengadilan federal sipil yang dapat menunda eksekusi hingga bertahun-tahun. Namun, jika tidak ada hambatan hukum, eksekusi ini akan menjadi yang pertama di AS sejak praktik serupa dihentikan pada 1930-an. Pada 2001, beberapa korban dan keluarga korban bom Oklahoma City diizinkan menyaksikan eksekusi Timothy McVeigh, tetapi itu bukan eksekusi publik dalam arti sebenarnya.
Praktik eksekusi publik memiliki sejarah panjang dan beragam motif. Para ahli hukum dan sejarawan menilai bahwa eksekusi di depan umum sering digunakan oleh rezim yang sistem hukumnya lemah untuk meyakinkan masyarakat bahwa penjahat akan dihukum, sekaligus menakuti populasi melalui teror. Kelompok militan bersenjata juga kerap mengadopsi metode ini untuk menegaskan otoritas mereka, seperti yang dilakukan Islamic State di Irak dan Suriah antara 2014 dan 2019, serta Hamas di Gaza pada Oktober 2025.
"Otoritas menempatkan hukuman mati di pusat narasi keamanan publik yang cacat dan 'tough on crime' untuk menegaskan kontrol, memproyeksikan kekuasaan negara, dan meraup poin politik," demikian laporan Amnesty International.
Laporan tersebut menambahkan bahwa tren ini paling kuat di negara-negara yang memperketat cengkeraman kekuasaan dengan membatasi ruang sipil, membungkam perbedaan pendapat, dan mengabaikan perlindungan yang dijamin hukum hak asasi manusia internasional.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi advokasi hak asasi manusia di panggung global. Sebagai negara yang aktif mendorong penghapusan hukuman mati dalam forum-forum internasional, Indonesia menghadapi dilema diplomatik: di satu sisi mengecam eksekusi publik sebagai pelanggaran berat, di sisi lain masih menerapkan hukuman mati untuk kasus narkotika dan terorisme. Posisi ganda ini dapat melemahkan kredibilitas Jakarta dalam memperjuangkan moratorium eksekusi di ASEAN.
Ke depan, rencana Hegseth tidak hanya menguji batas-batas kebijakan hukum AS, tetapi juga memaksa komunitas internasional untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah lama diperjuangkan. Akankah Amerika Serikat benar-benar melangkah ke wilayah yang selama ini dicap sebagai praktik rezim otoriter, atau akankah sistem peradilan dan tekanan publik membatalkan rencana kontroversial ini?



