PBB Kecam Rencana AS Siarkan Eksekusi Nidal Hasan: Setara Torture
Baca dalam 60 detik
- PBB menilai siaran langsung eksekusi Nidal Hasan melanggar larangan absolut penyiksaan.
- Hasan, pelaku penembakan di pangkalan militer Fort Hood 2009, akan dihukum mati oleh regu tembak.
- Keputusan ini memicu perdebatan etika dan hukum internasional tentang hukuman mati yang dipublikasikan.

Rencana pemerintah Amerika Serikat untuk menyiarkan secara langsung eksekusi mati terhadap Nidal Hasan, pelaku penembakan massal di pangkalan militer Fort Hood pada 2009, mendapat kecaman keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa menyiarkan eksekusi secara live sama dengan eksekusi publik dan melanggar larangan absolut terhadap penyiksaan.
Hasan, seorang psikiater militer yang saat itu bertugas di Angkatan Darat AS, menembak mati 13 orang dan melukai lebih dari 30 lainnya di Fort Hood, Texas. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2013 dan kini dijadwalkan menghadapi regu tembak. Departemen Pertahanan AS mengonfirmasi bahwa eksekusi akan disiarkan langsung, meski rincian teknis dan jadwalnya belum diumumkan.
Dalam pernyataan yang dikirim ke kantor berita AFP, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. "Menyiarkan eksekusi secara langsung sama dengan eksekusi publik dan akan melanggar larangan absolut terhadap penyiksaan," ujar juru bicara PBB. Lembaga itu juga mengingatkan bahwa pihaknya telah menyampaikan penilaian serupa terhadap eksekusi publik di Afghanistan dan Iran, yang dinilai sebagai bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
"Penyiaran langsung eksekusi adalah bentuk hukuman yang melampaui batas kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum internasional," demikian pernyataan PBB.
Keputusan AS ini menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan hukuman mati di negara tersebut. Sejumlah kelompok hak asasi manusia menilai langkah ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera sekaligus memenuhi tuntutan transparansi, namun dengan cara yang justru melanggar norma internasional. Di sisi lain, pendukung hukuman mati berargumen bahwa siaran langsung dapat menjadi bentuk akuntabilitas publik atas kejahatan luar biasa.
Meski demikian, para pengamat hukum internasional menyoroti bahwa larangan penyiksaan merupakan norma yang tidak dapat ditawar (jus cogens) dalam hukum internasional. Menyiarkan eksekusi, menurut mereka, tidak hanya melanggar hak terpidana tetapi juga berpotensi menormalisasi kekerasan dalam ruang publik. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu preseden buruk bagi negara lain yang masih menerapkan hukuman mati.
Bagi Indonesia, yang masih memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kejahatan berat, perkembangan ini menjadi cermin penting. Indonesia sendiri tengah menghadapi tekanan internasional untuk menghapus hukuman mati, terutama setelah eksekusi sejumlah terpidana narkoba beberapa tahun lalu. Jika AS, sebagai negara demokrasi besar, justru memperluas publikasi eksekusi, hal ini dapat memperlemah argumen global menuju penghapusan hukuman mati.
Ke depan, keputusan ini berpotensi memicu gelombang protes dari organisasi hak asasi manusia dan negara-negara Uni Eropa. Pertanyaannya, akankah AS tetap pada pendiriannya atau meninjau ulang kebijakan siaran langsung eksekusi? Sementara itu, PBB terus mendesak semua negara untuk menghormati larangan penyiksaan tanpa pengecualian.



