Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026: Hakim ICJ yang Berani Sebut Gaza Genosida
Baca dalam 60 detik
- Hakim Mahkamah Internasional Navi Pillay dianugerahi Nobel Perdamaian 2026 atas dedikasinya menegakkan supremasi hukum internasional.
- Komite Nobel Norwegia menilai laporan Pillay soal Gaza sebagai bentuk keberanian moral yang memperkuat institusi hukum global.
- Penghargaan ini memicu perdebatan baru soal peran hukum internasional dalam menyelesaikan konflik bersenjata, termasuk di kawasan Asia Tenggara.

Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) asal Afrika Selatan, Navi Pillay, dinobatkan sebagai penerima Nobel Perdamaian 2026. Komite Nobel Norwegia mengumumkan penghargaan itu pada Jumat pagi, mengangkat peran Pillay dalam memperkuat kerangka hukum internasional sebagai instrumen pencegahan perang dan kekerasan.
Pillay, 85 tahun, bukan nama baru di jagat keadilan global. Ia pernah menjabat Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, menjadi hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dan memimpin Komisi Penyelidikan Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki. Laporan komisi itu pada September tahun lalu menyimpulkan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza dengan "niat spesifik untuk menghancurkan warga Palestina", serta menuding Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant menghasut genosida. Israel menolak bekerja sama dan menyebut laporan tersebut "skandal".
Komite Nobel menegaskan pilihan Pillay sebagai pesan bahwa supremasi hukum—baik nasional maupun internasional—menjadi fondasi sistem perdamaian dunia. "Independensi, keahlian, dan keteguhannya menjadikannya salah satu ahli hukum internasional paling dihormati saat ini," demikian pernyataan komite. Mereka juga menyoroti rekam jejak Pillay sejak membela Nelson Mandela di era apartheid, berkarier di tribunal kriminal internasional, hingga memimpin penyelidikan Gaza.
"Saya tidak tahu banyak soal itu. Pertanyaannya: benarkah? Sebagai pengacara dan hakim, saya masih ingin memverifikasinya," ujar Pillay saat mendengar kabar tersebut dari koleganya di Nuremberg, Jerman, tempat ia menghadiri pertemuan para pengacara HAM. Ia mengaku heran mengapa banyak orang mengagumi keberaniannya. "Mengapa Anda butuh keberanian untuk mengatakan kebenaran? Anda menafsirkan hukum, melihat fakta—itu keputusan imparsial," tambahnya.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyambut baik penghargaan itu. "Kemenangan Justice Pillay memungkinkan kita merayakan kontribusi progresifnya bagi perdamaian, martabat manusia, dan harapan—baik di Afrika Selatan maupun global," katanya. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Edwin Cameron menilai Nobel ini menegaskan bahwa tokoh-tokoh besar seperti Desmond Tutu, Mandela, dan kini Pillay diakui di panggung internasional. "Ini bisa membantu mereset debat nasional tentang posisi Afrika Selatan di kawasan dan Afrika," ujarnya.
Yasmin Sooka, pengacara HAM yang pernah menjadi komisioner di komisi kebenaran Afrika Selatan dan Sierra Leone, menyebut Pillay sebagai penerus tradisi Albert Luthuli dan Desmond Tutu yang menghubungkan perdamaian dengan keadilan. "Dari membela kaum rentan di era apartheid hingga perannya dalam putusan Akayesu, ia mentransformasi keadilan internasional. Putusan itu menetapkan pemerkosaan dan kekerasan seksual sebagai senjata perang—terobosan historis yang menempatkan pengalaman korban di jantung keadilan," kata Sooka.
Penghargaan tahun ini juga menjadi kontras dengan Nobel Perdamaian 2025 yang diberikan kepada pemimpin oposisi Venezuela, María Corina Machado, yang menuai kritik karena seruannya agar AS melakukan intervensi militer. Kontroversi memuncak ketika Machado menyerahkan medali Nobelnya kepada Donald Trump pada Januari. Komite Nobel bersikeras gelar tersebut tidak bisa dialihkan. Pillay sendiri sempat bergurau, "Jika Anda bertepuk tangan lebih keras, saya akan berbagi hadiah ini dengan Trump."
Bagi Indonesia, penganugerahan ini menawarkan refleksi tentang posisi negara di kancah hukum internasional. Sebagai negara yang aktif mendukung penyelesaian konflik melalui jalur multilateral, Indonesia kerap menghadapi dilema antara prinsip kedaulatan dan tanggung jawab kemanusiaan. Konsistensi Pillay dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu bisa menjadi cermin bagi diplomasi Indonesia, terutama dalam isu Palestina dan Myanmar—dua wilayah yang menjadi fokus perhatian Jakarta. Pertanyaannya, akankah penghargaan ini mendorong ASEAN dan Indonesia untuk lebih vokal menuntut akuntabilitas pelanggaran HAM berat, atau justru tetap terjebak dalam kalkulasi politik kawasan?



