Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Dihukum 3-7 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara antara 3 hingga 7 tahun kepada tiga terdakwa korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
- Negara dirugikan Rp24,5 miliar dalam skema yang melibatkan mantan staf verifikasi klaim dan seorang direktur perusahaan swasta.
- Putusan ini menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor jaminan sosial, namun juga menyoroti celah pengawasan internal BPJS Ketenagakerjaan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Vonis yang dibacakan pada Kamis (8/10) itu berkisar antara 3 hingga 7 tahun, dengan total kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.
Ketua majelis hakim I Wayan Yasa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. "Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah..." ujar Yasa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, menerima hukuman terberat: 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp16,3 miliar, dengan ketentuan kurungan 3 tahun jika tidak dibayar. Sementara itu, Sri Listiani, mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, plus uang pengganti Rp5,9 miliar dikurangi pengembalian yang telah disetorkan, subsider 2 tahun. Sayoko Adi Nugroho, juga mantan staf verifikasi klaim, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1,6 miliar dikurangi pengembalian, subsider 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan hal memberatkan: perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek. Adapun hal meringankan, para terdakwa berterus terang, sopan, dan memiliki tanggung jawab kepada keluarga. Hakim memerintahkan mereka tetap ditahan dan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Klaim fiktif JKK seharusnya dapat dicegah dengan pengawasan berlapis, namun kolaborasi antara pihak internal dan eksternal justru memungkinkan penyelewengan terjadi. Modus serupa pernah mencuat di beberapa daerah, tetapi skala kerugian kali ini terbilang signifikan. Para terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperberat dengan Pasal 18 UU Tipikor.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Fauzi, menilai putusan ini mengirim pesan tegas bahwa korupsi di sektor jaminan sosial tidak akan ditoleransi. "Ini adalah peringatan bagi pengelola dana publik untuk memperketat kontrol internal. Kerugian Rp24 miliar bukan angka kecil, dan dampaknya langsung pada kepercayaan peserta," ujarnya saat dihubungi terpisah. Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur klaim, terutama yang melibatkan verifikasi manual.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum memberikan komentar resmi terkait putusan ini. Namun, dalam beberapa kesempatan, manajemen menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola dan digitalisasi proses klaim untuk menutup celah kecurangan. Langkah tersebut sejalan dengan transformasi layanan yang tengah berjalan, meski efektivitasnya masih menunggu pembuktian di lapangan.
Ke depan, publik akan mencermati apakah vonis ini diikuti dengan perbaikan sistemik atau hanya menjadi epilog bagi para pelaku. Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko terulangnya skema serupa tetap terbuka. Pertanyaannya, seberapa jauh negara mampu memastikan dana jaminan sosial benar-benar melindungi pekerja, bukan menjadi bancakan segelintir pihak?



