Norwegia Kalah di Mahkamah Agung, Tetap Izinkan Buang Limbah Tambang ke Fjord
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Norwegia membatalkan izin pembuangan limbah tambang titanium ke Førde fjord, tetapi pemerintah menerbitkan izin sementara baru dalam hitungan bulan.
- Praktik submarine tailings deposition (STD) dilarang di Amerika Utara, Australia, dan sebagian besar Eropa, namun masih berjalan di Norwegia, Papua Nugini, Indonesia, dan Turki.
- Pemerintah berdalih titanium masuk daftar mineral kritis Uni Eropa, sementara ilmuwan memperingatkan akumulasi logam berat dan neurotoksin pada biota laut.

Mahkamah Agung Norwegia memutuskan pada Juni 2026 bahwa izin pembuangan limbah tambang ke Førde fjord tidak sah. Namun hanya empat bulan berselang, Kementerian Iklim dan Lingkungan Norwegia menerbitkan izin sementara baru yang membolehkan operasi itu berlanjut. Keputusan itu memicu pertanyaan soal supremasi hukum dan arah kebijakan mineral kritis Eropa.
Perkara ini berakar pada tambang titanium Engebø yang diusulkan Nordic Mining sejak 2006. Izin pertama diberikan kurang dari sepuluh tahun kemudian, dan tambang mulai beroperasi pada akhir 2024. Selama 17 tahun, Naturvernforbundet (Friends of the Earth Norway) menempuh jalur hukum hingga sidang Mahkamah Agung selama sepekan pada musim semi 2026. Putusan itu dimenangkan aktivis, tetapi kemenangan mereka tidak bertahan lama.
Pemerintah berargumen bahwa alasan pembuangan kini lebih kuat karena Uni Eropa memasukkan titanium ke daftar mineral kritis pada 2020. Menurut juru bicara kementerian, Gunung Engebø menyimpan salah satu deposit rutile terbesar di dunia, dan hanya Norwegia serta Ukraina yang memiliki sumber daya signifikan di Eropa. Dalih "kepentingan publik yang mengalahkan" dalam Water Framework Directive Uni Eropa menjadi dasar hukum yang dipakai ulang.
Praktik yang dikenal sebagai submarine tailings deposition (STD) ini bekerja dengan memompa batuan hancur dan limbah kimia melalui pipa ratusan meter di bawah permukaan laut. Pemerintah Norwegia sendiri, melalui Institute of Marine Research (IMR), memperingatkan bahwa STD melepaskan partikel halus beracun yang dapat terakumulasi pada biota kecil dan mengganggu ekosistem secara luas. Profesor riset IMR, Terje van der Meeren, menyebut konsistensi limbah itu "seperti tepung" dan mengandung senyawa yang terurai menjadi karbon disulfida, sejenis neurotoksin.
"Izin itu ada atau tidak ada, dan putusan Mahkamah Agung cukup jelas: izin itu ilegal. Pemerintah kemudian secara terbuka membiarkan perusahaan membuang limbah ke fjord secara ilegal. Itu belum pernah terjadi sebelumnya; itu merusak kepercayaan dan melemahkan struktur fundamental hukum konstitusi dan administrasi." — Tarjei Ellingsen Røsvoll, dosen hukum administrasi dan konstitusi, University of Inland Norway.
Nordic Mining menegaskan operasinya tidak ilegal dan berjanji bertindak bertanggung jawab terhadap fjord, gunung, serta komunitas sekitar. Perusahaan itu dibiayai sejumlah investor, termasuk Iwatani Corporation dari Jepang serta kantor Inggris Morgan Stanley, UBS, dan Goldman Sachs. Sejumlah bank lain, seperti Standard Chartered dan Citigroup, secara eksplisit melarang pembiayaan proyek yang memakai STD.
Tekanan terhadap kualitas perairan Norwegia tidak berdiri sendiri. Laporan terbaru menunjukkan peternakan ikan Norwegia mengisi fjord dan perairan pesisir dengan polusi nutrien setara limbah mentah puluhan juta orang setiap tahun. Populasi salmon Atlantik juga berada di titik terendah sepanjang sejarah. Kombinasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa izin baru akan menjadi preseden bagi pembuangan limbah tambang di perairan lain.
Økokrim, kantor pusat penanganan kejahatan kerah putih dan lingkungan Norwegia, sedang mempertimbangkan apakah pembuangan itu layak diselidiki sebagai tindak pidana. Sementara itu, Anne-Line Thingnes Førsund, nelayan generasi ketiga di Vevring, dan rekan-rekannya bersiap menghadapi babak hukum baru atas izin sementara tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan karena STD masih diizinkan di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Turki. Jika Norwegia—negara dengan standar lingkungan tinggi—tetap meloloskan pembuangan limbah tambang demi mineral kritis, tekanan serupa bisa menguat di negara produsen nikel dan mineral kritis lain. Pertanyaannya, apakah supremasi hukum lingkungan akan tetap dijunjung ketika berhadapan dengan kepentingan rantai pasok global?



