Khalid Basalamah Absen di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Penjadwalan Ulang
Baca dalam 60 detik
- Khalid Basalamah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat.
- KPK menyatakan saksi telah mengonfirmasi ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang, sementara tujuh saksi lain dari agen perjalanan hadir.
- Kasus ini menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ketidakhadiran tokoh pendakwah kondang itu menyita perhatian karena posisinya sebagai pengusaha travel haji dan umrah yang diduga mengetahui seluk-beluk mekanisme kuota.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK semestinya menghadirkan Khalid Basalamah dalam agenda pembuktian tersebut. Namun, menurut Budi, yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal dan memohon penjadwalan ulang. "Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (7/10) malam.
Budi berharap Khalid Basalamah memenuhi panggilan berikutnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan bentuk kepatuhan warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya dinilai secara objektif oleh majelis hakim. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa absennya saksi kunci dapat memperlambat pengungkapan aliran dana dan pola kerja sama antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan pemegang kuota.
Selain Khalid, jaksa sedianya memeriksa tujuh saksi lain yang seluruhnya berasal dari agen perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme yang merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kubu Khalid Basalamah mengenai alasan ketidakhadirannya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penambahan kuota haji yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan proporsional. Kuota tambahan yang diberikan pemerintah pada 2023-2024 diduga dikelola tidak sesuai aturan, dengan fee yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Peran asosiasi dan PIHK menjadi sorotan karena mereka memiliki akses langsung terhadap jemaah dan pengelolaan dana.
"Setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam konteks Indonesia, kasus ini menyentuh langsung tata kelola ibadah haji yang setiap tahun melibatkan jutaan calon jemaah dan dana ratusan triliun rupiah. Skandal korupsi kuota haji tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan penyelenggara perjalanan haji. Jika tidak ditangani tegas, preseden buruk ini dapat melemahkan upaya pemerintah membenahi sistem kuota yang selama ini dikeluhkan karena antrean panjang dan biaya tinggi.
Ke depan, publik menanti apakah Khalid Basalamah akan memenuhi panggilan kedua KPK. Selain itu, majelis hakim diharapkan dapat mengurai peran masing-masing terdakwa, terutama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kebijakan penambahan kuota. Tanpa kehadiran saksi-saksi kunci, proses pembuktian berisiko berlarut-larut. Mampukah KPK memastikan semua pihak kooperatif demi mengembalikan uang negara dan merestorasi integritas layanan haji?



